Dokumen Kurang Lengkap, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Cs Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdata terkait gugatan yang dilakukan oleh mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M.Burhanuddin terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
Diketahui, untuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan pada Senin 15 Agustus 2022, dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL.
"Sidang ditunda satu minggu, hari Rabu, 14 September 2022," kata Hakim Ketua Siti Hamidah, Rabu (7/9).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
Penundaan sidang dikarenakan masih kurang lengkapnya dokumen atau legal standing dalam gugatan tersebut. Salah satunya yakni alamat dari Ronny Berty Talapessy.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," ujarnya.
Dasar Gugatan
Sebelumnya, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan digelar hari ini, Rabu (7/9). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sementara belum ada perubahan, Rabu 7 September 2022," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan perdata yang dilayangkan Senin 15 Agustus silam ini terdaftar dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Adapun pihak tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAndre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan aspek yang disampaikan selama proses persidangan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca Selengkapnya