Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokumen Kurang Lengkap, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Cs Ditunda Pekan Depan

Dokumen Kurang Lengkap, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Cs Ditunda Pekan Depan Deolipa Resmi Ajukan Gugatan Kapolri dan Kabareskrim. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdata terkait gugatan yang dilakukan oleh mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M.Burhanuddin terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.

Diketahui, untuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan pada Senin 15 Agustus 2022, dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL.

"Sidang ditunda satu minggu, hari Rabu, 14 September 2022," kata Hakim Ketua Siti Hamidah, Rabu (7/9).

Penundaan sidang dikarenakan masih kurang lengkapnya dokumen atau legal standing dalam gugatan tersebut. Salah satunya yakni alamat dari Ronny Berty Talapessy.

"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," ujarnya.

Dasar Gugatan

Sebelumnya, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan digelar hari ini, Rabu (7/9). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sementara belum ada perubahan, Rabu 7 September 2022," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan Senin 15 Agustus silam ini terdaftar dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Adapun pihak tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.

Deolipa mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.

Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-gara Ubah Alamat, Sidang Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda  Ditunda
Gara-gara Ubah Alamat, Sidang Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda Ditunda

Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tidak Menemukan Bukti, Pengadilan Tolak Permohonan Talak Cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia
Tidak Menemukan Bukti, Pengadilan Tolak Permohonan Talak Cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia

Andre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, ini Alasan Hakim
Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, ini Alasan Hakim

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan aspek yang disampaikan selama proses persidangan.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya