Dokumen lengkap, 14 WN China di Bogor dibebaskan namun wajib lapor
Merdeka.com - Puluhan warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dari lokasi perusahaan tambang PT BCMG terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor, Kamis (3/8). Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 14 WNA China itu sudah dibebaskan dan diperbolehkan kembali bekerja. Sementara, 24 orang lainnya masih diperiksa.
Kepala Polres Bogor AKBP AM Dick mengatakan, ke-14 WNA tersebut dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap.
"Mereka memiliki dokumen keimigrasian dan telah memiliki STM (Surat Tanda Melapor). Sementara, 24 orang lainnya masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi dokumen," kata Dicky.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Meski sudah dibebaskan, lanjut Dicky, mereka tetap dikenai wajib lapor tiap bulannya. Sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukkan dokumen terancam akan dideportasi.
Sambungnya, sebagian besar WNA tersebut sudah berada di lokasi tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Setiap pekerja asing yang berada di Bogor diwajibkan melapor dan diperiksa keabsahan dokumennya. Namun, kita juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka," tuturnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca Selengkapnya