Donasi Fiktif Rp2 T Dinilai Permalukan Polri, IPW Minta Kapolda Sumsel Dinonaktifkan
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio. Lembaga itu juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri.
"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati. Namun, uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," kata Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Menurutnya, kejadian itu membuat kegaduhan di republik ini serta telah mempermalukan institusi Korps Bhayangkara. "Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo Menonaktifkan Kapolda Sumsel," tegasnya.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Kapolda Sumsel dinilai tidak profesional serta tidak cermat atau tidak jeli dalam menjalani tugasnya sebagai seorang pemimpin di wilayah hukumnya. "Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelas Sugeng.
Tak hanya itu, IPW juga menilai Kapolda Sumsel tidak tepat dalam menerima sumbangan tersebut. "Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya. Sumbangan untuk covid tersebut seharusnya diberikan kepada Sagas Covid-19," ungkapnya.
IPW juga menganggap pemeriksaan terhadap anak mendiang Akidi Tio oleh Polda Sumsel hanya untuk membersihkan nama Irjen Eko Indra Heri.
"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati, oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan turut diamankan polisi dalam kasus sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.
Prof Hardi mengaku tidak menyangka sumbangan itu ternyata bohong. Alasannya, Heriyanti menyatakan uangnya ada, tetapi Hardi belum sama sekali melihatnya secara langsung.
"Dia (Heriyanti) mengatakan kepada saya uangnya ada, tapi saya belum (melihatnya)," ungkap Hardi di Mapolda Sumsel, Senin (2/8).
Hardi mendukung langkah Polda Sumsel menetapkan Heriyanti sebagai tersangka. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sumsel dan warga Indonesia atas kekeliruannya, sehingga berujung kegaduhan di tengah pandemi Covid-19. "Saya setuju (Heriyanti dipenjara)," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya