Doni Monardo Soal Tuduhan Kasus Reagen: Bocorkan Saja, Daripada Saya Dipanggil KPK
Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menanggapi laporan terkait kejanggalan pengembalian reagen oleh rumah sakit. Doni mengaku bersyukur audit BPKP itu bocor ke publik. Sehingga, pihaknya secara terbuka bisa memperbaiki masalah tersebut.
Dikutip Tempo.co, laporan investigasi Majalah Tempo bersama Klub Jurnalis Investigasi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap pengadaan alat tes Covid-19 bermasalah.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa puluhan rumah sakit mengembalikan ratusan ribu alat tes dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
Hingga September 2020 lalu, pemerintah sudah melakukan pengadaan reagen mencapai 1.956.644 unit. Total anggarannya mencapai Rp549 miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan selisih hingga ratusan ribu reagen yang terdistribusi dan tercatat senilai Rp40 miliar hingga Agustus 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi kerugian negara hampir Rp170 miliar, dari pengadaan reagen hingga Desember 2020.
"Bocorkan saja kalau memang ada kejanggalan, lebih baik bocor sekarang daripada nanti setelah sekian tahun saya dipanggil KPK. Saya bilang jadi saya justru bersyukur sama BPKP yang menemukan temuan itu supaya bisa kita perbaiki," kata Doni di rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (16/3).
Doni menanggapi laporan ratusan ribu unit reagen yang dipasok tujuh perusahaan rekanan dikembalikan sejumlah laboratorium dan rumah sakit karena tidak terpakai. Alasannya reagen tidak bisa dipakai hingga tidak efektif.
Doni mengakui memang benar temuan LSM tentang reagen bermerek Sensure itu dikembalikan pihak rumah sakit. Ia pun menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 melibatkan ahli dan pakar untuk menentukan pembelian barang itu. Pemerintah buru-buru membeli saat awal pandemi karena stoknya diburu di dunia
"Kepala Balitbangkes Kemenkes itu menjelaskan kepada saya, stok tidak ada, habis. Kalau itu dibiarkan tidak ada reagen tidak ada pemeriksaan kepada warga masyarakat yang sudah diduga kontak erat terpapar Covid," jelas Doni.
Doni menjelaskan, temuan BPKP itu saat ini sedang pihaknya tindaklanjuti. Sejumlah reagen di daerah-daerah sudah dikembalikan dan diredistribusi ke sejumlah laboratorium yang membutuhkan. Supaya tidak ada kerugian negara.
Doni juga menjelaskan, bagi reagen yang sudah expire maka pemasok barang wajib mengganti. Jika harga kemahalan pun kelebihannya harus dikembalikan penyedia ke negara.
"Itu ada dalam kontrak ada dalam pakta integritas bayarannya harus melalui BPKP. Seandainya BPKP mengatakan ini kemahalan dan terlanjur dibayar, maka penyedia barang wajib kembalikan kepada negara," jelas Doni.
Ia mengaku, pihaknya yang membuka diri. Audit BPKP itu, kata Doni, merupakan inisiatif Satgas dalam mengelola negara.
"Jadi dari awal kami berusaha semampu mungkin untuk membuka diri. Mengundang BPKP, mengundang LKPP mengundang Kejaksaan, mengundang Bareskrim," jelasnya.
Doni menegaskan, dirinya siap dipantau oleh media maupun LSM. Ia mengajak media hingga LSM untuk berkantor langsung di kantor BNPB.
"Sebenarnya kami menawarkan juga kepada media silahkan media berkantor di BNPB silahkan anda plototi apa yang kami kerjakan. Termasuk LSM, kalau memang ada ingin tahu datang ke BNPB berkantor di BNPB. Saya sampai hari ini masih berkantor dan tidur di BNPB," tegas Doni.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaTiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaKejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaDito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan terkait dugaan korupsi yang mereka terima dapat diproses kurang lebih dua hari.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaLaporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnya