Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doni Monardo Minta Lurah dan Kepala Desa Aktif Sosialisasi PPKM Mikro ke RT/RW

Doni Monardo Minta Lurah dan Kepala Desa Aktif Sosialisasi PPKM Mikro ke RT/RW Letjen Doni Monardo. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta kepada para lurah dan kepala desa ikut terlibat aktif dalam mensosialisasikan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat RT/RW. Yang sebagaimana telah diperpanjang sampai 8 Maret 2021.

"Kita harapkan kepemimpinan unsur pemerintah yang terdepan yaitu para kepala desa dan juga para lurah agar bisa menyampaikan pesan tentang program PPKM skala mikro kepada ketua RT dan juga RW," kata Doni saat konferensi pers virtual pada Chanel Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2).

Doni mengatakan, apabila masih terdapat Ketua RT maupun Ketua RW yang berlum tersosialisasikan tentang pelaksanaan program PPKM berskala mikro. Ia meminta agar hal itu disampaikan kepada pihaknya agar bisa diberikan sosialisasi kembali.

Orang lain juga bertanya?

"Nah kalau masih ada ketua RT yang belum mendapatkan informasi ini tolong bisa diinformasikan kepada kami RT nya, di desa apa atau di mana, Kelurahan apa. Sehingga kami bisa mengingatkan Satgas mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan juga Satgas tingkat kecamatan untuk bisa turun lebih optimal lagi ke tengah-tengah masyarakat terutama untuk ketua RT dan RW," tuturnya.

Menurutnya, seluruh pihak di berbagai tingkatan harus bekerja keras memberikan informasi secara masif terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro sebagaimana yang tertuang dalam surat instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.

"Jadi memang kita harus bekerja keras untuk bisa memberikan informasi secara masif secara terus-menerus. Tidak boleh berhenti tidak boleh terputus tentang Instruksi Mendagri yang berhubungan dengan PPKM skala mikro," ujarnya.

"Sesuai dengan perintah bapak Presiden Jokowi ini adalah strategi yang menurut saya sangat baik. Karena teman-teman media semua tahu banyak sekali pakar-pakar epidemiologis yang selalu memberikan masukan bahwa dalam program penanganan konflik ini yang utama adalah pelibatan masyarakat," tambahnya.

Aturan Yang Berlaku Dalam Penerapan PPKM Berskala Mikro

Sekedar informasi jika Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Keputusan tersebut dilakukan, karena PPKM mikro dinilai efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi PPKM Mikro yang memerintahkan kepada para kepala daerah untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 4 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) yang turut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan masa perpanjangan dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.

Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Berikut aturan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WorkFrom Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Untuk sektor esensian seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat danb. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rita Dondokambey Beri Materi di Bintek TP PKK Boltim, Minta APBDes Dapat Bantu Program di Desa
Rita Dondokambey Beri Materi di Bintek TP PKK Boltim, Minta APBDes Dapat Bantu Program di Desa

Rita menjelaskan, perencanaan dan pelaksanaan gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 program pokok PKK

Baca Selengkapnya
Mardiono Beri Instruksi ke Kader PPP: Kampanye Door to Door dan Baca Visi Misi Ganjar-Mahfud
Mardiono Beri Instruksi ke Kader PPP: Kampanye Door to Door dan Baca Visi Misi Ganjar-Mahfud

Plt Ketum PPP Mardiono meminta para kader untuk fokus mengajak rakyat berjuang bersama partai berlambang Kabah.

Baca Selengkapnya
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat

Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.

Baca Selengkapnya
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu

Tri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.

Baca Selengkapnya
Program Pembangunan Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Harus Petakan Potensi Kampungnya
Program Pembangunan Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Harus Petakan Potensi Kampungnya

Menurut La Ode, program pembangunan dari bawah ini sesuai dengan Asta Cita dari kepemimpinan lima tahun ke depan di bawah Prabowo Subianto dan Gibran.

Baca Selengkapnya
Pemkot Pasuruan Bersama KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Pemkot Pasuruan Bersama KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan KPK Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Anti Korupsi.

Baca Selengkapnya
Prioritaskan Pengamanan, Polisi Pantau Terus Situasi Selama Pilkada
Prioritaskan Pengamanan, Polisi Pantau Terus Situasi Selama Pilkada

Kepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya

Ganjar juga mendorong agar pemerintahan desa untuk memperbanyak pelatihan peningkatan SDM di desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Beri Penghargaan ke Desa & Kelurahan Berinovasi
Mendagri Tito Beri Penghargaan ke Desa & Kelurahan Berinovasi

Anugerah ini memiliki tujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya