Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dorodjatun klaim tak tahu negosiasi antara BPPN dengan obligor

Dorodjatun klaim tak tahu negosiasi antara BPPN dengan obligor Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti menuturkan, eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak pernah melaporkan misrepresentasi piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ke petambak. Dia berdalih tidak tahu bagaimana negosiasi BPPN dengan Sjamsul Nursalim.

Adapun Syafruddin telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. Padahal, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban membayar Rp 4,58 triliun yang dilimpahkan ke petambak.

Sjamsul dianggap melakukan misintrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM), yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan Dorodjatun apakah mengetahui misrepresentasi utang tersebut. Dorodjatun mengklaim, sebagai ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu tidak diberikan laporan oleh kepala BPPN.

"Mengetahui akhirnya BPPN menyepakati dengan obligor bahwa kondisi misrepresentasi yang sebelumnya itu menjadi tidak misrepresentasi, apakah bapak tahu? apa dilaporkan misrepresentasi itu menjadi tidak misrepresentasi?" cecar Jaksa dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

"Ini yang repot bagi saya pak, negosiasi antara BPPN dengan obligor tidak mungkin saya ketahui," jawab Dorodjatun.

"Tidak ada dilaporkan informasi dari ketua BPPN?" lanjut Jaksa.

"Tidak ada laporan mengenai negosiasi dengan obligor apapun pak," balasnya.

Dorodjatun menambahkan untuk mengubah status utang yang sebelumnya belum dipenuhi menjadi seolah-olah lancar (misrepresentasi), KKSK seharusnya mengetahui hal tersebut. Namun, dia mengaku tak pernah diinfokan oleh terdakwa Syafruddin

"Secara teknis pengerjaan itu justu hal yang sangat menentukan ditentukan di BPPN dan sebelum melakukan apapun saya kira, apalagi perubahan seperti itu, itu harus dibawa ke KKSK," kata Dorodjatun.

Jaksa kemudian menanyakan apakah terdakwa Syafruddin pernah melaporkan dalam tiga kali pertemuan bersama pemerintah yang akhirnya menghasilkan keputusan terbitnya SKL BLBI. Pertemuan pertama di kediaman Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan dua kali di Istana Negara. Dorodjatun menjelaskan tidak ada laporan terkait misintepretasi.

"Seingat saya, yang difokuskan scheme-nya itu sendiri. Tetapi tidak bahas konsekuensinya dan sebagainya. Jadi penjelasan umumnya di KKSK itu scheme karena menyangkut lantas apa kebijakan yang kita buat pak. Nah seperti yang saya sampaikan sesudah KKSK memutuskan dan tandatangani draf yang dibuat BPPN itu kita kirimkan sebagai rekomendasi ke atasan langsung dahulu Pak Bud (eks Menkeu Boediono), kemudian pada zamannya Pak Syaf (Syafruddin) di Pak Laksamana Sukardi (eks Menteri BUMN)," paparnya.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah merugikan negara Rp 4,8 triliun karena mengeluarkan SKL BLBI kepada obligor BDNI Sjamsul Nursalim. Dia didakwa bersama Dorodjatun yang saat ini menandatangani SKL ketika menjabat kepala KKSK. Komite tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan untuk menerbitkan SKL.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakar Hashim Djojohadikusumo: Saya Ini Baru Tahu Pinjol, kan Saya Konglomerat
Kelakar Hashim Djojohadikusumo: Saya Ini Baru Tahu Pinjol, kan Saya Konglomerat

"Enggak ngerti saya, enggak perlu ke pinjol, kan saya konglomerat," kata Hashim

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.

Baca Selengkapnya
Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Garut Mendadak Punya Utang ke Bank Pelat Merah
Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Garut Mendadak Punya Utang ke Bank Pelat Merah

Di antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Warga Garut jadi Korban Pinjaman Palsu PNM Bisa Mengadu ke Posko Ini
Warga Garut jadi Korban Pinjaman Palsu PNM Bisa Mengadu ke Posko Ini

Posko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya