Dorodjatun klaim tak tahu negosiasi antara BPPN dengan obligor
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti menuturkan, eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak pernah melaporkan misrepresentasi piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ke petambak. Dia berdalih tidak tahu bagaimana negosiasi BPPN dengan Sjamsul Nursalim.
Adapun Syafruddin telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. Padahal, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban membayar Rp 4,58 triliun yang dilimpahkan ke petambak.
Sjamsul dianggap melakukan misintrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM), yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan Dorodjatun apakah mengetahui misrepresentasi utang tersebut. Dorodjatun mengklaim, sebagai ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu tidak diberikan laporan oleh kepala BPPN.
"Mengetahui akhirnya BPPN menyepakati dengan obligor bahwa kondisi misrepresentasi yang sebelumnya itu menjadi tidak misrepresentasi, apakah bapak tahu? apa dilaporkan misrepresentasi itu menjadi tidak misrepresentasi?" cecar Jaksa dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
"Ini yang repot bagi saya pak, negosiasi antara BPPN dengan obligor tidak mungkin saya ketahui," jawab Dorodjatun.
"Tidak ada dilaporkan informasi dari ketua BPPN?" lanjut Jaksa.
"Tidak ada laporan mengenai negosiasi dengan obligor apapun pak," balasnya.
Dorodjatun menambahkan untuk mengubah status utang yang sebelumnya belum dipenuhi menjadi seolah-olah lancar (misrepresentasi), KKSK seharusnya mengetahui hal tersebut. Namun, dia mengaku tak pernah diinfokan oleh terdakwa Syafruddin
"Secara teknis pengerjaan itu justu hal yang sangat menentukan ditentukan di BPPN dan sebelum melakukan apapun saya kira, apalagi perubahan seperti itu, itu harus dibawa ke KKSK," kata Dorodjatun.
Jaksa kemudian menanyakan apakah terdakwa Syafruddin pernah melaporkan dalam tiga kali pertemuan bersama pemerintah yang akhirnya menghasilkan keputusan terbitnya SKL BLBI. Pertemuan pertama di kediaman Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dan dua kali di Istana Negara. Dorodjatun menjelaskan tidak ada laporan terkait misintepretasi.
"Seingat saya, yang difokuskan scheme-nya itu sendiri. Tetapi tidak bahas konsekuensinya dan sebagainya. Jadi penjelasan umumnya di KKSK itu scheme karena menyangkut lantas apa kebijakan yang kita buat pak. Nah seperti yang saya sampaikan sesudah KKSK memutuskan dan tandatangani draf yang dibuat BPPN itu kita kirimkan sebagai rekomendasi ke atasan langsung dahulu Pak Bud (eks Menkeu Boediono), kemudian pada zamannya Pak Syaf (Syafruddin) di Pak Laksamana Sukardi (eks Menteri BUMN)," paparnya.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah merugikan negara Rp 4,8 triliun karena mengeluarkan SKL BLBI kepada obligor BDNI Sjamsul Nursalim. Dia didakwa bersama Dorodjatun yang saat ini menandatangani SKL ketika menjabat kepala KKSK. Komite tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan untuk menerbitkan SKL.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ngerti saya, enggak perlu ke pinjol, kan saya konglomerat," kata Hashim
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaPosko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca Selengkapnya