Dosen Cabul Mahasiswi Unsri Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, AR (34), diduga mencabuli mahasiswi berinisial DR, dituntut enam tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan berbuat kejahatan itu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3). JPU menggunakan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
Hal itu dibenarkan penasihat hukum terdakwa, Darmawan usai sidang. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu tinggi karena kiliennya sudah mengakui dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Tuntutannya terlalu tinggi, klien saya melakukan (cabul) karena khilaf. Rekan-rekannya juga bilang kliennya saya orangnya baik," ungkap Darmawan.
Siap Ajukan Pleidoi
Pihaknya akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang mendatang. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali fakta persidangan sehingga menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
"Kami siapkan pembelaan untuk meringankan hukuman," kata dia.
Darmawan menyebut, korban dan terdakwa tidak memiliki hubungan khusus. Mereka hanya sebatas mahasiswi dan dosen pembimbing skripsi yang sudah berlangsung selama enam bulan.
"Benar-benar khilaf, itu baru pertama kali terjadi," ujar dia.
Dia menilai korban sebenarnya bisa melawan saat perbuatan itu terjadi. Sebab, korban sudah berusia 22 tahun dianggap cakap dan mampu menghindari perbuatan yang dapat mencelakainya.
"Yang membuat kami kecewa umur korban sudah 22 tahun, dia sebenarnya bisa menghindar atau melawan, tapi ini kan tidak (melawan)," kata dia.
Pencabulan Dilakukan Saat Korban Bimbingan Skripsi
Diketahui, AR yang merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
Selain AR, PN Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya juga ketika bimbingan skripsi.
Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaPNS bagian protokol pemerintah Jambi ditangkap polisi terkait laporan UU ITE Pornografi.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca Selengkapnya