Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen Cabul Mahasiswi Unsri Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara

Dosen Cabul Mahasiswi Unsri Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, AR (34), diduga mencabuli mahasiswi berinisial DR, dituntut enam tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan berbuat kejahatan itu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3). JPU menggunakan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.

Hal itu dibenarkan penasihat hukum terdakwa, Darmawan usai sidang. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu tinggi karena kiliennya sudah mengakui dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Orang lain juga bertanya?

"Tuntutannya terlalu tinggi, klien saya melakukan (cabul) karena khilaf. Rekan-rekannya juga bilang kliennya saya orangnya baik," ungkap Darmawan.

Siap Ajukan Pleidoi

Pihaknya akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang mendatang. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali fakta persidangan sehingga menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

"Kami siapkan pembelaan untuk meringankan hukuman," kata dia.

Darmawan menyebut, korban dan terdakwa tidak memiliki hubungan khusus. Mereka hanya sebatas mahasiswi dan dosen pembimbing skripsi yang sudah berlangsung selama enam bulan.

"Benar-benar khilaf, itu baru pertama kali terjadi," ujar dia.

Dia menilai korban sebenarnya bisa melawan saat perbuatan itu terjadi. Sebab, korban sudah berusia 22 tahun dianggap cakap dan mampu menghindari perbuatan yang dapat mencelakainya.

"Yang membuat kami kecewa umur korban sudah 22 tahun, dia sebenarnya bisa menghindar atau melawan, tapi ini kan tidak (melawan)," kata dia.

Pencabulan Dilakukan Saat Korban Bimbingan Skripsi

Diketahui, AR yang merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.

Selain AR, PN Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya juga ketika bimbingan skripsi.

Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh

VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
PNS Pemprov Jambi Nekat Kirim Foto Kelaminnya ke Mahasiswi
PNS Pemprov Jambi Nekat Kirim Foto Kelaminnya ke Mahasiswi

PNS bagian protokol pemerintah Jambi ditangkap polisi terkait laporan UU ITE Pornografi.

Baca Selengkapnya
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!

Usai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pegawai Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru di Indekos, UIN Raden Fatah Palembang Beri Penjelasan
Kronologi Pegawai Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru di Indekos, UIN Raden Fatah Palembang Beri Penjelasan

Pelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya