Dosen Kampus di Kelapa Gading Polisikan Mahasiswa Belum Dapat Nilai Ikut Wisuda
Merdeka.com - Seorang Dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Hal ini buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum diberikan nilai mata kuliahnya.
Aduan itu tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Tempat kejadian kasus dugaan tindak pidana itu berada di Kampus STT Ekumene, Jakarta, dengan waktu 2019 sampai dengan 2021. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam pembuatan laporan tersebut.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku masih melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," tutur Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/2).
Dosen STT Ekumene, Yohanes Parapat mengutarakan alasan dari pembuatan laporan dugaan pemalsuan surat atau ijazah itu ke Polda Metro Jaya.
"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes.
Yohanes kemudian mencari tahu apakah lima mahasiswa program Magister tersebut memasukkan mata kuliah yang diajarkannya di Kampus STT Ekumene. Ternyata, memang semua mata kuliah yang diajarkannya tercantum di riwayat studi lima mahasiswa yang diwisuda itu.
"Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri. Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab, tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Meski begitu, Yohanes masih membuka pintu penyelesaian di luar proses hukum terkait kasus tersebut. Dia mempersilakan pihak pimpinan kampus dan mahasiswa yang merasa terlibat untuk bertemu dengannya.
"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," terang Yohanes.
Kuasa Hukum pihak STT Ekumene yang telah diperiksa penyidik, Marlas Hutasoit mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Yohanes Parapat saat ini masih dalam tahap klarifikasi di Polda Metro Jaya.
"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," ujar Marlas.
Marlas menyatakan, kampus STT Ekumene sebagai lembaga pendidikan mendukung langkah polisi dalam melakukan rangkaian penyelidikan, demi pengungkapan kasus agar tidak menimbulkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
"Kita menunggu hasilnya. Kami berharap biarkan pihak penyelidik melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Oleh karenanya, kita berharap semua pihak dapat menahan diri demi kebaikan bersama," katanya.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mahasiswa baru wajib membeli jas almamater.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaPara alumni sangat dirugikan oleh sistem di dalam Undana yang tidak ada ketelitian secara baik.
Baca SelengkapnyaKecewa dengan Pelanggaran Demokrasi dan Etika, Mahasiswa UNS Keluarkan Maklumat Supersemar
Baca SelengkapnyaUnggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSesampainya di rumah, adiknya yang baru duduk di kelas 4 SD bahkan memberikan bucket jajan yang dibuat dengan mengumpulkan uang jajannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaKampus-kampus tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca Selengkapnya