Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Tidak Mengakui Semua Laporan Korban
Merdeka.com - Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H, terduga pelaku pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berupa pelanggaran kode etik. Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mengadakan serangkaian investigasi selama tujuh hari, baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Hasilnya berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya, dosen berinisial H dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama 1 tahun dan penundaan pangkat serta jabatan selama dua tahun. Dia dianggap melakukan sebuah tindakan yang tidak pantas sebagai dosen terhadap mahasiswanya.
"Ada pelanggaran kode etik peraturan rektor di pasal 5 poin 7, menyampaikan bahwa dosen itu harus melakukan tugas sesuai dengan etika sosial, norma dan lain-lain. Dianggap melanggar itu," kata Vinda, Selasa (18/1).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Ia menambahkan, dalam sidang komisi kode etik yang berisi Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas itu, terduga pelaku hanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori madya.
Lalu bagaimana dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan? Vinda menyebut perlakuan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebagian ditampik oleh Dosen H namun sebagian lagi diakuinya.
"Hasil konfirmasi, klarifikasi, ada beberapa yang dilaporkan korban itu pelaku ada yang mengakui, ada beberapa yang tidak mengakui," tegasnya.
Vinda menjelaskan, waktu pemeriksaan terduga pelaku hanya mengakui jika ia berusaha untuk merangkul dan mencium mahasiswinya. Atas dasar itu, dosen H hanya dikenakan pelanggaran kode etik. Sedangkan untuk menyimpulkan dugaan pelecehan seksual, ia mengaku harus ada kajian yang lebih mendalam.
"Pada hasil (rapat) tadi, adalah pelanggaran kode etik, lebih ke etika. Tidak pantas seorang dosen merangkul mahasiswa, tidak pantas seorang dosen hendak mencium mahasiswa," tandasnya.
Vinda menegaskan, jika masih ada korban lain yang melapor, maka pihaknya akan secara terbuka, sesuai SOP akan melakukan pemeriksaan kembali baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Jika korban nantinya membawa kasus ini ke ranah hukum, maka pihaknya siap untuk melakukan pendampingan. "Sesuai SOP ya, kita akan melakukan pemeriksaan baik itu terhadap pelaku maupun korban. Dan kita siap untuk melakukan pendampingan (jika korban lapor ke polisi)," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaIa dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaNama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaJumlah korban itu diungkapkan tim pengacara kedua korban lainnya; DF dan RZ, Yansen Ohoirat.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca Selengkapnya