Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Masih Upayakan Mediasi dengan Korban
Merdeka.com - Polisi sejak Selasa (13/04) kemarin resmi menetapkan RH, dosen FISIP Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah anak di bawah umur, yakni keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun.
Pihak RH masih berupaya melakukan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dikonfirmasi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari menyatakan upaya mediasi masih bisa dilakukan. Sekalipun RH sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Ya tidak apa-apa (mereka melakukan mediasi). Penyidikan masih tetap lanjut," kata Ipda Diyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Upaya RH untuk menghentikan penyidikan kasus ini lewat mediasi, lanjut Diyah, bisa saja berhasil. "Senyampang korban dan keluarganya menyetujui. Semua tergantung keluarganya," ujar perwira alumnus Universitas Jember (Unej) ini.
Peluang untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan, menurut Diyah, bergantung pada keputusan keluarga korban. Sejauh ini, polisi mengaku bisa berkomunikasi baik dengan ayah dan ibu korban, meski keduanya terpisah. RH diketahui merupakan saudara ipar dari ayah korban.
"Sejauh ini masih dikomunikasikan dengan baik. Semua tergantung keluarganya," kata Diyah.
Masih Berupaya Damai
Dikonfirmasi terpisah, pengacara RH, Ansorul Huda menyatakan masih mengupayakan mediasi dengan pihak korbannya. “Kita masih mengupayakan itu, mohon doanya. Upaya mediasi itu sudah kami lakukan sejak sebelum ada laporan polisi. Klien kami bersama keluarga besar memang sudah mengupayakan perdamaian. Karena pelapor sebenarnya masih keluarga juga,” tutur Ansorul Huda.
Upaya itu dilakukan untuk mendinginkan suasana. “Kita kesulitan komunikasi. Sehingga lewat media pers, harapan kita, jika memang kawan-kawan media berkenan, bisa berkontribusi untuk membantu,” ujar Huda.
Sejauh ini, upaya mediasi itu sudah disambut baik oleh ayah korban. Namun tidak dengan ibu korban.
"Yang jelas, memang tidak bisa berhubungan secara langsung, pasti lewat mediator yang mengkomunikasikan. Kalau dengan ayah korban, malah sudah ada pertemuan. Sedangkan ibu korban hingga saat itu belum berkenan,” tutur Ansorul.
Menurut Ansorul, ayah dan ibu korban sejak lama memang hidup terpisah. Ayah korban merupakan kakak kandung dari istri RH.
"Jadi memang keponakan langsung," pungkas pengacara asal Mojokerto ini.
Perkembangan terakhir, per hari Kamis (15/4) ini, RH yang merupakan doktor kebijakan publik lulusan Charles Darwin University Australia itu telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Keputusan itu diambil Rektor Unej, Iwan Taruna berdasarkan rekomendasi dari Tim Investigasi yang khusus dibentuk terkait kasus RH. Selain itu, Dekan FISIP Unej juga telah melarang RH untuk menjadi pembimbing maupun penguji tugas akhir mahasiswa S1 maupun S2 di kampus tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaPerundungan itu diduga menjadi penyebab dr Aulia bunuh diri di kosnya pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca Selengkapnya