Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD desak Presiden Jokowi segera berhentikan Ahok sebagai gubernur

DPD desak Presiden Jokowi segera berhentikan Ahok sebagai gubernur Anggota DPD RI Angkat Pendapat Soal Status Gubenur Ahok. ©2017 merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengambil sikap terkait belum dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat ini tengah berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Menurut anggota DPD A.M Fatwa, sudah seharusnya Ahok berhenti sementara sejak perkaranya ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Secara hukum sudah seharusnya Ahok berhenti dengan sendirinya dari posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Dan kami menyatakan tidak sependapat dengan putusan bahwa Ahok menjabat kembali sebagai gubernur," kata Fatwa yang ditemui di gedung DPR (20/2), Jakarta Pusat.

Senator dari Jakarta Fahira Idris juga beranggapan bahwa pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait belum diberhentikannya Ahok terlalu mengada-ada.

Orang lain juga bertanya?

"Terkait pernyataan Mendagri ini terlalu mengada-ada. Jadi kita mengimbau Mendagri agar mempertimbangkan pendapat kita karena permasalahan ini memiliki dampak yang cukup besar," ujar Fahira.

Dia juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan keputusan pemberhentian sementara pada Ahok.

"Kami juga mendesak kepada Presiden Jokowi agar secepatnya memberikan putusan pemberhentian sementara untuk Ahok," tuturnya.

A.M Fatwa juga menambahkan bahwa DPD memang tidak memiliki hak untuk angket, namun DPD masih memiliki hak pribadi untuk menyuarakan pendapat politis terkait hal ini.

"DPD tidak punya wewenang sampai angket tapi DPD memiliki hak pengawasan. Pernyataan pendapat politik ini diharapkan memiliki resonansi politik yang banyak dipicu oleh Ahok," katanya.

Hingga saat ini kata Fatwa Sudah Ada 22 orang yang ikut menandatangani pendapat untuk memberhentikan sementara Ahok dan masih akan bertambah dalam beberapa waktu ini.

"Sekarang sudah terkumpul 22 tanda tangan," katanya.

Menurutnya jika seseorang sudah menjadi wakil rakyat atau daerah, dia memiliki kemandirian untuk menetapkan sikap politik dan tentu dipertanggungjawabkan kepada konstituen secara politik.

"Pernyataan politik seperti ini yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan DPR RI. Anggota DPR mempunyai hak individual sendiri-sendiri dan kami bertanggung jawab secara pribadi," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta

Meski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Bukan Ahok dan Risma, PDIP Siapkan Dua Nama Spesial untuk Pilkada DKI Jakarta
Bukan Ahok dan Risma, PDIP Siapkan Dua Nama Spesial untuk Pilkada DKI Jakarta

PDI Perjuangan menyiapkan delapan nama sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta mendatang.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya
Resmi Mundur, Pramono Anung Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Resmi Mundur, Pramono Anung Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Ungkapan itu disampaikan Pramono menanggapi pengunduran dirinya sebagai Sekertaris Kabinet (Seskab) yang telah disetujui oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt

Keppres tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Ungkap Isi Pembicaraan dengan DPD PDIP DKI soal Pilgub Jakarta 2024
Anies Ungkap Isi Pembicaraan dengan DPD PDIP DKI soal Pilgub Jakarta 2024

Selain Anies, nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga terjaring oleh DPD PDIP DKI Jakarta

Baca Selengkapnya