DPD dinilai terkenal karena konflik
Merdeka.com - Senator daerah pemilihan Kalimantan Selatan Sofwan Hadi mengakui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semakin dikenal masyarakat berkat konflik yang dipertontonkan secara umum serta kinerja yang semakin mengecewakan masyarakat.
"Semakin terkenal malah memprihatinkan. Terkenal karena ada tontonan tidak baik dan mengecewakan masyarakat," kata Sofwan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).
Sofwan mengatakan, kisruh yang saat ini tengah melanda DPD karena rebutan kursi pimpinan atau internal pasca MA mencabut peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017, salah satunya soal masa pimpinan DPD selama 2,5 tahun semakin membuat reputasi DPD terpuruk di hadapan masyarakat.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Diketahui, DPD mengembalikan tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Dimana masa pimpinan terpilih lima tahun. Namun, sambung Sofwan, hal itu ternyata menimbulkan kericuhan.
"Masalah pokoknya ada updaya pergantian pimpinan di tengah jalan. Ya begitu lah, ribut karena rebutan kursi pimpinan," tandas Sofwan.
Senada, Senator asal Jawa Tengah, Ahmad Muqowan menyebutkan bahwa lembaga DPD bukanlah perusahaan pribadi atau private company. DPD dimiliki oleh 136 anggota dari 33 provinsi di Indonesia.
Ahmad mengungkapkan, pimpinan DPD yaitu Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memperlakukan DPD seperti private company. Hal tersebut memicu timbulnya kericuhan saat rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD pada awal pekan ini.
"DPD ini lembaga, bukan private company. Jadi kalau ada apa-apa tanya dulu kepada (136) anggota," kata Ahmad, di lokasi yang sama.
Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut Ahmad, GKR Hemas selaku pimpinan rapat paripurna memberlakukan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 secara sepihak. Hal itu karena Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Ahmad mengatakan, GKR Hemas mengetuk palu pimpinan tanpa persetujuan. Poin krusial yang dipermasalahkan di dalam tata tertib tersebut adalah masa jabatan pimpinan DPD antara 5 dan 2,5 tahun.
"Justru yang terjadi dalam proses kepemimpinan mereka ketidakwarasan. Kembali ke tata tertib lama, belum selesai tapi sudah ketuk palu. Harusnya ditanyakan dulu ke anggota," tegas Ahmad.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaDitanya terkait insiden kekerasan yang terjadi dalam rapat pleno Jerry menjelaskan, memang terjadi beberapa insiden dalam rapat pleno.
Baca SelengkapnyaDPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR mengaku mendapatkan informasi daftar 'dosa' Hasyim dari DKPP.
Baca SelengkapnyaDalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca Selengkapnya