Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD dukung penerbitan Permendag tentang pengendalian harga

DPD dukung penerbitan Permendag tentang pengendalian harga Mendag Rachmat Gobel buka pasar murah. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Rencana Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga dinilai sebagai langkah positif dan strategis. Permendag tersebut nantinya akan mengendalikan harga dan menekan spekulan yang kerap memainkan harga, terutama disaat hari raya keagamaan.

Anggota DPD RI, Adrianus Garu mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Mendag yang akan menerbitkan Permendag tersebut agar harga pangan di masa mendatang akan semakin baik dan stabil.

"Saya melihat rencana Mendag yang akan menerbitkan Permendag Pengendalian Harga Pangan merupakan bukti keseriusan Rachmat Gobel bekerja untuk kepentingan rakyat. Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat," katanya di Jakarta, Rabu (29/7).

Orang lain juga bertanya?

Adrianus lebih jauh mengatakan, Permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau dikenal dengan pengendalian harga pangan.

"Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat diapresiasi ketika Mendag Rachmat Gobel berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut," katanya.

Sementara itu, Mendag Rachmat Gobel mengatakan Permendag pengendalian harga akan terbit pada tahun ini. Karena menurutnya, tahun ini Permendag tersebut memang harus selesai.

"Yang jelas dalam waktu dekat akan ke luar, tahun ini kan memang harus selesai," tegasnya.

Rachmat meyakini dengan penerbitan Permendag sebagai turunan dari Perpres No 71/2015 itu, pengendalian harga mendatang akan lebih baik. Namun Rachmat Gobel menekankan regulasi harga referensi tentang bahan pokok baru akan diaplikasikan begitu harga situasi pasar tidak kondusif dan harga sulit dikendalikan.

Rachmat menambahkan, ke depannya akan meringkas rantai distribusi agar disparitas harga daging sapi dapat ditekan. Karena hal tersebut menjadi salah satu penyebab harga pangan naik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 terkait Stabilitas Harga Bahan Pokok tersebut, mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok.

Perpres tersebut mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yakni: Beras, Kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.

Di dalam aturan ini juga ditegaskan kewenangan Kemendag yaitu menetapkan kebijakan harga, mengelola stok logistik, mengelola ekspor impor, mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Imbau Pemda Perhatikan Fluktuasi Harga Komoditas
Kemendagri Imbau Pemda Perhatikan Fluktuasi Harga Komoditas

Guna mengendalikan harga komoditas, perlunya langkah preventif dari pemerintah pusat dan Pemda.

Baca Selengkapnya
Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas
Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas

Selain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi.

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung Wacana Prabowo Tambah Kementerian: Bisa Makin Fokus dan Spesifik Ngurus Rakyat
Demokrat Dukung Wacana Prabowo Tambah Kementerian: Bisa Makin Fokus dan Spesifik Ngurus Rakyat

Demokrat tidak masalah dengan wacana penambahan kementerian kabinet Prabowo-Gibran asalkan bermuara untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ingatkan DPR-DPD RI 2024-2029 Agar Fokus Utamakan Kesejahteraan Rakyat
Puan Maharani Ingatkan DPR-DPD RI 2024-2029 Agar Fokus Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Tak Ganggu Ekonomi
DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Tak Ganggu Ekonomi

Stabilitas politik penting untuk menjaga perekonomian tetap tumbuh

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Melalui Fungsi Anggaran, Puan Pastikan DPR Pantau Penggunaan APBN 2025 untuk Rakyat
Melalui Fungsi Anggaran, Puan Pastikan DPR Pantau Penggunaan APBN 2025 untuk Rakyat

Puan memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya.

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa
Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa

Dengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.

Baca Selengkapnya