DPD dukung penerbitan Permendag tentang pengendalian harga
Merdeka.com - Rencana Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga dinilai sebagai langkah positif dan strategis. Permendag tersebut nantinya akan mengendalikan harga dan menekan spekulan yang kerap memainkan harga, terutama disaat hari raya keagamaan.
Anggota DPD RI, Adrianus Garu mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Mendag yang akan menerbitkan Permendag tersebut agar harga pangan di masa mendatang akan semakin baik dan stabil.
"Saya melihat rencana Mendag yang akan menerbitkan Permendag Pengendalian Harga Pangan merupakan bukti keseriusan Rachmat Gobel bekerja untuk kepentingan rakyat. Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat," katanya di Jakarta, Rabu (29/7).
-
Bagaimana DPR mendukung kinerja Kejagung? 'Tentunya Komisi III selalu memantau serta mengapresiasi kinerja setiap insan Adhyaksa, di mana pun mereka berdinas. Karena mengemban amanah menjadi penegak hukum itu memang tidak mudah. Pastinya ada berbagai godaan dan rintangan yang terus merintangi kinerja jaksa.'
-
Kenapa Mendag optimis target perdagangan tercapai? “Indonesia dan Selandia Baru memiliki target nilai perdagangan sebesar NZD 4 miliar pada 2024. Saya optimistis target tersebut dapat tercapai karena tren nilai perdagangan kedua negara selalu tercatat tumbuh positif,“ kata Mendag Zulkifli Hasan.
-
Apa tujuan Kemendagri di FGD? Ditjen Polpum Kemendagri Gelar FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa isi Deklarasi Djuanda? Dalam deklarasinya, ia menegaskan bahwa laut Indonesia adalah laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia. Wilayah laut tersebut menjadi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
Adrianus lebih jauh mengatakan, Permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau dikenal dengan pengendalian harga pangan.
"Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat diapresiasi ketika Mendag Rachmat Gobel berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut," katanya.
Sementara itu, Mendag Rachmat Gobel mengatakan Permendag pengendalian harga akan terbit pada tahun ini. Karena menurutnya, tahun ini Permendag tersebut memang harus selesai.
"Yang jelas dalam waktu dekat akan ke luar, tahun ini kan memang harus selesai," tegasnya.
Rachmat meyakini dengan penerbitan Permendag sebagai turunan dari Perpres No 71/2015 itu, pengendalian harga mendatang akan lebih baik. Namun Rachmat Gobel menekankan regulasi harga referensi tentang bahan pokok baru akan diaplikasikan begitu harga situasi pasar tidak kondusif dan harga sulit dikendalikan.
Rachmat menambahkan, ke depannya akan meringkas rantai distribusi agar disparitas harga daging sapi dapat ditekan. Karena hal tersebut menjadi salah satu penyebab harga pangan naik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 terkait Stabilitas Harga Bahan Pokok tersebut, mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok.
Perpres tersebut mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yakni: Beras, Kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.
Di dalam aturan ini juga ditegaskan kewenangan Kemendag yaitu menetapkan kebijakan harga, mengelola stok logistik, mengelola ekspor impor, mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaGuna mengendalikan harga komoditas, perlunya langkah preventif dari pemerintah pusat dan Pemda.
Baca SelengkapnyaSelain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi.
Baca SelengkapnyaDemokrat tidak masalah dengan wacana penambahan kementerian kabinet Prabowo-Gibran asalkan bermuara untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaStabilitas politik penting untuk menjaga perekonomian tetap tumbuh
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaPuan memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaSEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.
Baca Selengkapnya