DPD Gelar Fit and Proper Test, 2 Calon Anggota BPK Dikabarkan Mundur
Merdeka.com - DPD RI memulai rangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota BPK RI, Selasa (10/9). Dari 16 orang yang akan diuji, dikabarkan dua orang mengundurkan diri. Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan, seluruh calon anggota BPK wajib hadir di ruang sidang. Namun, dia mendapatkan kabar ada dua calon yang mundur.
"Semua calon wajib hadir, tapi saya dengar ada yang mundur. Nah itu belum tahu sih (siapa). Dua katanya. Kita belum tahu sih," jelas Sukiryanto.
Seperti diketahui sebelumnya, ada dua calon anggota BPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam pencalonan. Mereka adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Keduanya dinilai terbentur aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi Jelang Pilkada 2024 di Kulon Progo? Acara itu dihadiri pula oleh Komisioner KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Siapa saja yang tidak hadir di bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang bisa cek pengumuman? Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi pada bulan Desember lalu kini dapat memantau hasil kelulusan mereka melalui laman SSCASN dan situs instansi terkait.
Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.
Sementara, Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020. Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.
Namun Sukiryanto belum mau menanggapi perihal dua calon yang dianggap memenuhi syarat tersebut. Dia juga tak mau mengungkap apakah dua calon yang dikabarkan mundur tersebut adalah Harry dan Nyoman.
"Belum bisa komentar, karena ini nanti kita finalisasi, setelah finalisasi kita rekomendasikan dengan pimpinan, kira-kira rekomendasinya siapa," jelas dia.
DPR Minta Fatwa MA
Komisi XI DPR meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) dalam proses seleksi calon anggota BPK RI. Sebab, ada dua calon yang dianggap tak memenuhi syarat dalam pencalonan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengungkapkan, keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, ada 16 calon anggota BPK yang bakal mengikuti fit and proper test.
"Komisi XI meminta Fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," kata Fauzi saat dihubungi, Selasa (3/8).
Politikus NasDem ini menambahkan, permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA. Di tangan MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.
Fauzi Amro menyatakan DPR masih menunggu Fatwa MA terkait hasil kajian Badan Keahlian DPR RI yang menyimpulkan dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK karena terbentur aturan.
Fatwa MA nantinya secara komprehensif memberikan penilaian. Termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa," jelasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaMasing-masing peserta lolos akan dilanjutkan mengikuti tes wawancara akan diselenggarakan pada 17 sampai 20 September mendatang.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR yang hadir pun kompak memberikan persetujuan atas laporan hasil fit and proper test terhadap kelima anggota BPK tersebut.
Baca SelengkapnyaPKB mengaku ada usulan dari kader untuk mengusung nama Sandiaga di Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaJohan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaTidak ada korelasi dua pimpinan OIKN yang mundur dengan pelaksanaan CPNS.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, para peserta yang gagal tidak menyampaikan alasan dari ketidakhadiran mereka saat tes tertulis.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca Selengkapnya