DPD kritik pemerintah soal pemahaman dalam pelaksanaan UU Desa
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam mengatakan bahwa sejak diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah banyak perkembangan positif yang terjadi. Kini, desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan dan pembangunan. Selain itu desa juga tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa.
"Itu karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa," terang senator dari Provinsi Jawa Tengah ini dalam acara Seminar bertajuk Seminar 'Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (01/10).
Dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi dan tindakan melawan UU Desa. Muqowam menjelaskan regulasi yang dimaksud antara adalah antara PP No 43/2014 dan PP Dana Desa No 60/2014 yang berbenturan terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Apa tujuan DPR dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,' urai Puteri.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Kenapa DPS diperbarui menjadi DPT? DPS merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
PP No 43/2014 membagi APBDesa 30 persen untuk operasional dan Penghasilan Tetap (SILTAP), 70 persen untuk belanja publik (pembangunan). Sementara PP No 60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan.
"Dalam praktiknya, di banyak daerah yang Alokasi Dana Desa-nya rendah dan desa yang ber-SILTAP rendah, komposisi itu menjadi masalah," ujar Muqowam.
Selain itu, Muqowam juga menjelaskan bahwa pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, dari pada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir dan mengkonsolidisir desa. "Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat," tambahnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti dua Peraturan Pemerintah (PP No 43/2014 dan PP No.60/2014) menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa, dengan substansi penting yaitu pengelolaan keuangan desa. "Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas," tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini.
Dalam seminar tersebut, selain dihadiri unsur Pemerintah, mulai pusat sampai daerah, juga dihadiri oleh 60 akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Lebih jauh Muqowam mengapresiasi kehadiran para akademisi pada seminar tersebut, sehingga diharapkan mampu melakukan koreksi atas pelaksanaan program pembangunan desa, agar sesuai dengan misi mulia dari UU Desa. "Saya harap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, agar UU Desa berjalan sesuai dengan roh dan semangat UU Desa," tutur Muqowam. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya