DPD minta pemerintah segera bebaskan 10 WNI yang disandera
Merdeka.com - Kasus penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di perbatasan Filipina mendapat perhatian serius dari DPD. Mereka meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah nyata untuk menyelamatkan WNI itu.
"Kasus penyanderaan 10 WNI yang terjadi di daerah perbatasan dengan Filipina tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua," ucap Ketua DPD Irman Gusman saat pembukaan massa sidang IV tahun 2015-2016 di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta
Dia menambahkan, dengan adanya kejadian ini maka mereka akan memberikan masukan konkret melalui penyusunan RUU inisiatif tentang Wilayah Negara. Nantinya, akan dimasukkan klausul mengenai pengamanan wilayah negara, khususnya di wilayah perbatasan.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Mengapa evakuasi WNI dilakukan melalui jalur darat? Proses evakuasi pertama WNI dari Lebanon dilakukan melalui jalur darat dan difokuskan kepada mereka yang memang ingin dievakuasi.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
Selain itu, Komite I DPD yang membawahi bidang tersebut juga akan menyusun RUU inisiatif tentang Perubahan UU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Hal ini dilakukan mengingat perlu adanya penyesuaian pengaturan kekhususan bagi pengelolaan di wilayah Papua sebagai wilayah terdepan dari NKRI," pungkasnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video mereka minta tolong yang viral di medsos berbuah manis
Baca SelengkapnyaDirektorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaPemerintah belum bisa memastikan kepul para WNI tersebut karena saat ini jalur penerbangan di sejumlah negara Timur Tengah menerapkan sistem buka tutup.
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta serius menangani kejahatan perdagangan orang karena kasus TPPO sudah seringkali berulang.
Baca SelengkapnyaBanyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Baca Selengkapnya