DPD RI dan KY bahas eksistensi hukum adat
Merdeka.com - Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo dan Pengurus APHA. Acarta berlangsung di Ruang Kerja Gedung Nusantara III Komplek Senayan Jakarta, Kamis (4/10/18).
Pertemuan tersebut membahas perihal eksistensi hukum adat di Indonesia dan relevansinya dengan kondisi saat ini. Ketua DPD RI, Oesman Sapta menyatakan bahwa DPD RI sangat memperhatikan eksistensi hukum adat. Karena, hukum adat menyangkut kepentingan masyarakat di daerah, dan
sebagian besar daerah di Indonesia masih lebih memandang hukum adat daripada hukum konvensional yang berlaku.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa PDRI dibentuk? Pada momen ini, Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa menteri sedang ditahan Belanda.
“Bukan hal yang baru bagi DPD RI karena Komite I pernah membahas hal ini. Kita manusia beradat punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat. Perlu kita kembangkan tentang filosofi hukum adat ini sendiri. Kami akan mendukung 1000% dan namun perlu diatur mekanisme dukungan seperti apa. Hukum adat menyangkut kepentingan daerah, apalagi
daerah terpencil lebih memandang penting hukum adat,” jelas Oesman.
Menurut ketua APHA Laksanto Utomo, untuk menjawab permasalahan mengenai hukum adat, APHA saat ini membuat penelitian terkait hukum adat di Indonesia. Selain itu pada pertemuan antara APHA dengan Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu juga sempat mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera dibuat dan disahkan.
“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak bahkan pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, APHA yang keterwakilannya ada di seluruh Indonesia sudah membuat penelitian terkait hal itu. Kami apresiasi dukungan dari DPD RI dan kita sepakati kita akan gelar seminar dan simposium bersama,” ungkapnya.
Oesman Sapta sepakat bahwa DPD RI perlu membuat seminar/simposium mengenai hukum adat yang menghadirkan seluruh pakar hukum, akademisi dan praktisi serta masyarakat adat itu sendiri untuk mendapatkan jawaban dari persoalan tersebut.
“Saya mengusulkan untuk segera dibuat semacam seminar dan simposium mengenai hukum adat ini. DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah memandang penting mengenai hukum adat ini, sehingga hasil dari seminar itu nanti dapat dipergunakan oleh DPD RI melalui alat kelengkapan terkait untuk menghasilkan manfaat berupa RUU atau sebagainya,” ucap
Senator Kalimantan Barat tersebut.
Senada dengan hal tersebut. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menambahkan bahwa DPD RI sebagai perwakilan daerah mempunyai kepentingan dalam menyangkut kepentingan daerah, dalam hal ini hukum adat.
“Banyak kasus mengenai hukum adat di Indonesia terutama mengenai masalah tanah adat, dan relevansinya dengan hukum agraria sering tumpang tindih. Saya kira DPD punya peran dan kepentingan dalam menjaga kelestarian hukum adat agar selaras dengan hukum yang
ada,” tukas Jaja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam memaparkan bahwa RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat tidak hanya sekedar berkaitan dengan hak ulayat dengan kekayaan adat itu sendiri.
“Perlu produk undang-undang yang kategori nya jelas mengenai hukum adat ini, karena banyak ruang strategis terkait hukum adat ini. Seperti menyangkut ruang, sumber daya, tanah, rupa bumi dan lainnya. Selain itu, ada berbagai undang-undang yang terkait dengan masalah adat ini, ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut,” pungkas Akhmad.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaHerman Khaeron ingin adanya kekhususan untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaGus Imin mengatakan salah satu cara menghormati masyarakat adat bukan dengan mengenakan pakaian adat satu tahun sekali.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md memaparkan strategi dalam melibatkan masyarakat adat.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan yang sama dia juga, menjelaskan soal soal program unggulannya 'Getok Tular Adab'
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaProf Dr Andi Pangerang mengaku membaca soal polemik posisi ketua umum di Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Baca Selengkapnya