DPD RI harapkan RUU SDA akomodir kebutuhan masyarakat daerah akan air
Merdeka.com - Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas inventarisasi materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU Sumber Daya Air dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia. Komite II DPD RI berharap agar RUU mengenai Sumber Daya Air dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Terutama mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah yang membutuhkan air untuk kehidupan sehari-harinya.
Menurut Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana, melalui RDPU tersebut, kedepannya dapat dirumuskan undang-undang yang dapat melindungi masyarakat terkait penggunaan sumber daya air di daerah. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengakomodir kepentingan sektor industri.
“Kita berharap dengan mengundang Apindo kita dapat masukan agar RUU Sumber Daya Air tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga men-support dunia usaha, tidak mematikan dunia usaha. Kita pahami bahwa sumber perekonomian kita berasal dari industri, tetapi hak- hak masyarakat juga harus dilindungi,” ucapnya dalam RDPU di Gedung DPD RI hari Senin (24/9).
-
Mengapa air bersih penting bagi Indonesia? Warga Indonesia membutuhkan air yang cukup tinggi dalam penggunaan sehari-hari hingga untuk kebutuhan industri. Tidak hanya sebagai kebutuhan yang berguna bagi kehidupan manusia, air juga dapat menjadi sumber bencana yang tidak dapat dihindari jika tidak dikelola dengan baik dan benar.
-
Apa tujuan Kaukus Air DPR RI? 'Jadi kita menggerakan semua parlemen. Kaukus ini sebenarnya sama tujuannya. Menggerakan semua anggota parlemen'.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana Hari Air Sedunia mendorong kolaborasi? Selain itu, Hari Air Sedunia juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam upaya menjaga sumber daya air global.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan bahwa RUU ini dinantikan oleh masyarakat di daerah, karena terkait sumber daya air yang menjadi kebutuhan dasar di daerah. Oleh karena itu, Komite II akan melakukan finalisasi pandangan terhadap RUU ini dan akan menyampaikan ke DPR RI.
Sementara itu, Senator asal Sulawesi Barat Pdt. Marthen menjelaskan bahwa terkait peraturan yang mengatur sumber daya, salah satunya air, harus diatur oleh konstitusi dengan mendasarkan pada kepentingan masyarakat. Banyak masyarakat di daerah yang hidupnya tergantung dengan air. Dan bahkan masih terdapat masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mencari air untuk kebutuhan sehari-hari.
“RUU ini harus dibuat sebaik mungkin sehingga benar-benar menjamin ketersediaan air dan dinikmati oleh seluruh masyarakat secara memadai tanpa terkecuali. Bagi saya undang- undang ini harus meletakkan dasar pada seluruh kepentingan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Pdt. Marthen.
Dirinya berpesan agar undang-undang ini mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait akses atas penggunaan air. Dimana kepentingan industri harus juga mengutamakan kebutuhan masyarakat terhadap air.
“Industri tidak boleh mati, tapi jangan sampai masyarakat menjadi subordinat dari alam sendiri. Menurut saya kajian seperti ini mestinya tidak diabaikan dalam membuat RUU,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan bahwa dalam RUU ini terdapat 11 pasal yang dianggap meresahkan para pelaku usaha. Danang menjelaskan pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi mematikan dunia usaha. Alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilai membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Selain itu, adanya pungutan terhadap pelaku usaha dalam penggunaan air juga dinilai akan mematikan industri. Menurutnya, dalam pasal 47 RUU SDA, terdapat pungutan dalam bentuk bank garansi.
“Pada intinya Apindo mendukung isi semangat RUU ini. Tapi jika tidak dilihat secara seimbang, maka akan mematikan industri ini sendiri. RUU ini sudut pandangnya lebih mengutamakan keuntungan negara dengan adanya pungutan. Adanya pungutan dari RUU ini agar pengguna sumber daya air wajib membayar dulu bank garansi. Ini satu-satunya undang-undang yang unik di dunia,” tukasnya.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan mendorong agar parlemen dunia memfasilitasi penyebaran teknologi pengadaan air.
Baca SelengkapnyaMendagri menjelaskan, setidaknya ada dua tema utama sesi LRG WWF ke-10 yang disampaikan oleh perwakilan Pemda atau asosiasi.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam penyelesaian krisis air bersih.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Putu Rudana Beberkan Empat Poin Penting Hasil Forum Air Dunia, Ini Paparannya
Baca SelengkapnyaPuan menegaskan seharusnya kebutuhan atas air bisa terpenuhi jika semua pihak bekerja sama.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh dan menteri dalam World Water Forum ke-10 Bali melempar usul pembentukan Badan Air Nasional pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya