DPO Kasus Penipuan Rp11 Miliar Ditangkap Saat Sembunyi di Vila Kawasan Pandeglang
Merdeka.com - Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus dugaan penipuan Rp11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. Arifin ditangkap di Pandeglang, Banten, Jumat (1/1) Pukul 08.50 WIB.
"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (1/1).
Dwiasi mengatakan, Arifin sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya setelah dua bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
"Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing. Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat), kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” ucap Dwiasi.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera©2020 Merdeka.comDalam kasus ini, penyidik juga telah menahan seorang tersangka yakni Ahmad Asnawi (SAM), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja. Saat ini Arifin akan diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Arifin menjual sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang pada Oktober 2016 silam. Penjualan itu berujung pada kasus dugaan penipuan. Kasus itu lantas dilaporkan ke kepolisian dan teregister dengan nomor laporan 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka sekaligus pengusaha tempat hiburan malam Arifin Widjaja terkait kasus penipuan tanah senilai Rp11 miliar. Penipuan tanah yang dilakukan oleh Arifin diketahui bermodus dengan cara memalsukan akta notaris.
"Betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Penetapan DPO itu dilakukan setelah Arifin tak kunjung menghadiri dua panggilan polisi. Selain itu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Arifin, yang bersangkutan juga tidak ditemukan keberadaannya.
Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan DPO berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Arifin disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
"Yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," ujarnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya