DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Suryady alias Suryady Azis yang menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika Suryady telah masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
"Kronologi pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryady alias Suryady Azis," ujar Leonard dalam keteranganya, Senin (18/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Setelah diberi tahu oleh penasihat hukum bila dirinya telah dimasukan ke dalam DPO, Suryady lantas menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
"Setelah mengetahui dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang, Terpidana pada Senin, 18 Januari 2021 dengan inisiatif sendiri Terpidana Suryady alias Suryady Azis berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta," ujarnya.
Ia melanjutkan, sekitar pukul 18.30, Penasihat Hukum Terpidana Suryady menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
"Sekira pukul 19.00 Wita, Terpidana Suryady alias Suryady Aziz dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020," lanjutnya.
Sementara terkait kondisi terpidana, Leonard mengatakan bahwa kondisi Suryady dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.
Sebelumnya, Suryady telah dinyatakan bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.
Usai Suryady menyerahkan diri maka enam terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah semuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar. Karena diketahui bila terdapat lima terpidana yang masuk dalam DPO dan telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian tiga orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dua orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaAwal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca SelengkapnyaNantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya