Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar

DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar Suryady alias Suryady Aziz Saat Menyerahkan Diri ke Kejari Gianyar, Bali. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Suryady alias Suryady Azis yang menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika Suryady telah masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

"Kronologi pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryady alias Suryady Azis," ujar Leonard dalam keteranganya, Senin (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Setelah diberi tahu oleh penasihat hukum bila dirinya telah dimasukan ke dalam DPO, Suryady lantas menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.

"Setelah mengetahui dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang, Terpidana pada Senin, 18 Januari 2021 dengan inisiatif sendiri Terpidana Suryady alias Suryady Azis berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta," ujarnya.

Ia melanjutkan, sekitar pukul 18.30, Penasihat Hukum Terpidana Suryady menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

"Sekira pukul 19.00 Wita, Terpidana Suryady alias Suryady Aziz dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020," lanjutnya.

Sementara terkait kondisi terpidana, Leonard mengatakan bahwa kondisi Suryady dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.

Sebelumnya, Suryady telah dinyatakan bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.

Usai Suryady menyerahkan diri maka enam terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah semuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar. Karena diketahui bila terdapat lima terpidana yang masuk dalam DPO dan telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian tiga orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dua orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri

Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.

Baca Selengkapnya
KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo di Kasus DJKA Kemenhub
KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo di Kasus DJKA Kemenhub

Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya