DPO korupsi alkes RSUD Djoelham Binjai ditangkap di Medan
Merdeka.com - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal November lalu, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Djoelham Binjai diringkus tim intelijen Kejati Sumut. Pria bernama Suriyana itu ditangkap di Hotel Darussalam, Jalan Darussalam, Medan, Kamis (28/12) malam.
Dalam kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp 14 miliar bersumber dari APBD 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar, Suriyana merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK). Dalam proses penyidikan, dia dinilai tidak koopertif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka ini, telah jadi buronan dan masuk daftar DPO sejak ditetapkan tersangka pada 6 November 2017," jelas Idianto, Asisten Intelijen Kejati Sumut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Sebelum melakukan penangkapan, tim melakukan pengintaian selama seminggu. Sekitar pukul 19.35 WIB, tim terpaksa mendobrak pintu kamar hotel, karena Suriyana menolak membuka pintu saat digedor petugas. Buronan itu pun ditangkap.
Setelah ditangkap, Suriyana diboyong ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. "Selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak Kejari Binjai untuk proses hukum dan penyidikan selanjutnya," jelas Idianto.
Selain Suriyana, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar; Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai; Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.
Dalam kasus korupsi pengadaan alkes ini, para tersangka diduga telah melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.
Pengadaan alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit yang dikeluarkan tim auditor BPKP Sumut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya