DPO pelecehan anak di bawah umur ditangkap setelah buron 6 bulan
Merdeka.com - Kepolisian Resort Temanggung menahan Joko Apri Nugroho (18) warga Dusun Kliwonan Desa Kupen Kabupaten Temanggung terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Joko diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, AD (12) warga Kranggan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Temanggung Ipda Sugiyono di Temanggung, mengatakan kasus pelecehan seksual terjadi bulan Oktober 2013, namun karena ketakutan pelaku melarikan diri ke luar kota.
"Kami sudah menerima laporan kasus ini sejak akhir tahun 2013, pelaku sempat masuk daftar pencarian orang selama kurang lebih empat bulan," kata Sugiyono seperti dikutip dari Antara, Sugiyono, Selasa (8/4).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Dia mengatakan pelaku ditetapkan menjadi tersangka, setelah laporan dari keluarga korban beserta hasil visum at repertum di sampaikan. Selain itu juga dilengkapi dengan keterangan dari korban.
Kronologi kejadian, katanya, saat itu korban sedang berjalan pulang dari sekolah menuju rumahnya, di jalan berpapasan dengan tersangka. Kemudian tersangka menegur dan akhirnya korban diseret ke kebun tebu dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
"Tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras ini berpura-pura menanyakan penjual bensin terdekat, tetapi itu hanya alasan tersangka saja untuk mendekati korban," katanya.
Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu dengan Nomor Polisi AA-6539-KN, sebuah celana dalam warna pink, sebuah celana pendek warna biru.
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta rupiah. Tersangka Joko sendiri mengaku tidak mengenal sama sekali dengan korban, namun saat hendak pergi ke pesta pernikahan rekan kerjanya di Dusun Belisan Desa Ngeropoh Kecamatan Kranggan berpapasan dengan korban di jalan menuju desa tersebut.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan tersebut, namun karena terpengaruh minuman keras yang diminumnya bersama lima rekannya sebelum berangkat menuju pesta perkawinan, tiba-tiba niat itu muncul ketika berpapasan dengan korban," katanya.
Dia mengatakan, semula dirinya menanyakan kios bensin terdekat, setelah berbincang selama kurang lebih lima menit, korban langsung diseret ke kebun tebu yang berada di daerah tersebut.
"Saya belum melakukan hubungan suami istri, karena saat itu saya mendengar ada sepeda motor yang berhenti di sebelah sepeda motor saya, kemudian saya langsung melarikan diri ke bukit hingga keesokan harinya, tanpa menghiraukan sepeda motor dan dompet milik saya yang tertinggal," katanya.
Keesokan harinya, katanya, dirinya melarikan diri ke Yogyakarta karena takut dengan perbuatannya dan baru pulang akhir Maret 2014 dan langsung ditangkap polisi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya