DPR akan panggil Kapolri minta penjelasan kasus Saracen
Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Faizal mengatakan bahwa Komisi III akan memanggil Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok jaringan ujaran kebencian (Sarecen). Hal itu karena untuk meminta penjelasan langsung dari Tito atas kasus tersebut.
"Nanti ini jadi fokus kami di komisi III. Rencananya minggu depan itu kami RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri," kata Akbar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yaitu JAS (32) yang nerupakan sebagai Ketua, MFT (43) dan SRN (32) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Akbar menambahkan bahwa dirinya sudah mengontak beberapa pejabat tinggi Polri atas kasus tersebut. Dia juga meminta kepada Polri untuk menuntaskan dan mengusut siapa yang berada dibalik kelompok jaringan Sarecen.
"Saya apresiasi. Ini prestasi besar bagi Polri menangkap dan membongkar jaringan pembuat benih-benih kebencian yang membuat bangsa menjadi retak. Kami minta siapapun dibelakangnya termasuk penyewanya. Apa kontennya. Itu dibongkar," tambahnya.
Dia meminta kepada Polri agar siapapun yang berada di belakang kelompok jaringan Saracen, harus dilakukan tindakan tegas meskipun dia seorang pejabat. Dirinya yakin bahwa Polri mampu mengusut tuntas siapa dibalik jaringan Saracen.
"Pasti. Aku yakin (polisi bongkar semuanya). Sekarang polisi beda. Siapapun (pemakai jasa), termasuk saya. Kalau saya order disitu, hukum saya. Tidak ada bedanya," pungkasnya.
Diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan hate speech atau penebar ujaran kebencian dan SARA lewat media sosial. Dalam mengungkap kasus tersebut, telah ditangkapnya tiga orang tersangka.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tiga orang tersangka itu atas nama dengan inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). Mereka ini terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen, yang dimana mereka bekerja secara sistematis dan terstruktur.
"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Dalam menjalankan aksi, ketiga orang ini mempunyai jabatan dan peran masing-masing. JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi, dan SRN sebagai Koordinator Grup Wilayah.
Ketiganya ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017, lalu MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnya