Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR akan Panggil Nadiem Terkait Pembubaran BSNP

DPR akan Panggil Nadiem Terkait Pembubaran BSNP Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, DPR akan memanggil Menristekdikti Nadiem Makarim atas keputusannya tersebut. Alasannya karena keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pihaknya akan mengundang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Orang lain juga bertanya?

"Kita agendakan Mas," kata Huda kepada Liputan6.com, Rabu (1/9).

Pihaknya saat ini tengah mencari waktu yang sesuai. Ia berharap undangan itu bisa dilayangkan dalam waktu dekat.

"Kita cari waktunya. Semoga dalam waktu dekat," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partal Amanat National (PAN) Prof Zainuddin Maliki mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.

“Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.

Zainuddin mengatakan, mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

“Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri,” ungkapnya.

“Dengan membubarkannya maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri,” tambahnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, pembubaran BSNP menunjukkan Kemdikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. “Kamus gotong-royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan,” ungkapnya.

“Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya,” tutupnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan. Pembubaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendimbudristek) menepis tudingan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lantaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.

Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.

Anang menjelaskan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Pertama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Sebelumnya Mendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 membubarkan BSNP. Dampaknya badan standarisasi pendidikan itu resmi berhenti beroperasi per 31 Agustus kemarin.

Melalui aturan yang sama, Nadiem mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.

Sejumlah pihak menuding hal itu menyalahi UU Sisdiknas. Sebabnya pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas disebutkan bahwa badan standarisasi harus mandiri.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi X DPR Undang Mantan Mendikbud untuk Bahas Anggaran, Anies Baswedan Bakal Hadir?
Komisi X DPR Undang Mantan Mendikbud untuk Bahas Anggaran, Anies Baswedan Bakal Hadir?

Anies Baswedan mengaku telah menerima undangan dari Komisi X DPR RI untuk membahas anggaran Kemendikbud Ristek tahun 2025.

Baca Selengkapnya
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan

Komisi X DPR menilai program Merdeka Belajar disebutnya bukan merupakan program baru. Karena hal itu bagian dari kurikulum lama yang diperkuat lagi.

Baca Selengkapnya
Bela Menko Muhadjir, Pemuda Muhammadiyah Tersengat Pernyataan Menteri Nadiem
Bela Menko Muhadjir, Pemuda Muhammadiyah Tersengat Pernyataan Menteri Nadiem

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku selalu kena getahnya dalam polemik zonasi Penerimaan Peserta Didik

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR Panggil Menteri Nadiem, Cecar 3 Hal Soal UKT
Komisi X DPR Panggil Menteri Nadiem, Cecar 3 Hal Soal UKT

DPR panggil Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT.

Baca Selengkapnya
Nadiem Bungkam saat Ditanya Soal Kasus Perundungan dan Sentilan Jusuf Kalla
Nadiem Bungkam saat Ditanya Soal Kasus Perundungan dan Sentilan Jusuf Kalla

Awak media pun langsung memberondong sejumlah pertanyaan salah satunya yakni terkait kasus perundungan.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: DPR Panggil Menteri Nadiem Bahas Biaya Kuliah Mahal
LIVE VIDEO: DPR Panggil Menteri Nadiem Bahas Biaya Kuliah Mahal

Komisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT)

Baca Selengkapnya
Dapat Kritikan Bertubi-tubi, Ini Reaksi Menteri Nadiem
Dapat Kritikan Bertubi-tubi, Ini Reaksi Menteri Nadiem

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengakui banyaknya kritik atas kinerjanya sebagai Menteri.

Baca Selengkapnya
DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat
DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat

Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras JK buat Menteri Nadiem, Kemendikbudristek Dipimpin Orang Tak Berpengalaman & Jarang Ngantor
Sentilan Keras JK buat Menteri Nadiem, Kemendikbudristek Dipimpin Orang Tak Berpengalaman & Jarang Ngantor

JK bahkan membandingkan kepemimpinan Nadiem dengan dengan para tokoh-tokoh pendidikan terdahulu.

Baca Selengkapnya
Tok! Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Tahun 2024
Tok! Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Tahun 2024

Nadiem menyampaikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi biaya UKT untuk tahun depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: NGAMUK! Anggota DPR Minta KPK Periksa APBN Kemendikbudristek
VIDEO: NGAMUK! Anggota DPR Minta KPK Periksa APBN Kemendikbudristek

Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu (6/5)

Baca Selengkapnya
Antisipasi Krisis Tenaga Pendidik, Anggota DPR Desak Menteri Nadiem Percepat Sertifikasi Guru
Antisipasi Krisis Tenaga Pendidik, Anggota DPR Desak Menteri Nadiem Percepat Sertifikasi Guru

Di akhir masa jabatan yang kurang dari empat bulan, Nadiem wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 secara maksimal.

Baca Selengkapnya