DPR akan Pilih Capim Dukung Revisi UU, KPK Singgung Soal Pelemahan
Merdeka.com - 10 Nama Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diserahkan kepada Presiden. Berikutnya akan ditentukan 5 orang pimpinan lembaga antirasuah tersebut oleh DPR. Muncul pernyataan dari DPR bahwa akan memilih Capim yang setuju dengan revisi undang-undang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengomentari pernyataan tersebut dan meminta DPR menggunakan kewenangannya dengan semangat untuk memperkuat KPK. Jangan sampai kewenangan itu digunakan sebaliknya yang justru merugikan masyarakat luas.
"Itu yang saya kira perlu dikritik lebih dalam ya. Saya baca juga baca kritik tentang itu. Memang kewenangan untuk memilih 5 dari 10 calon pimpinan tersebut ada di tangan DPR, tetapi tentu saja kewenangan itu perlu dijalani juga dengan semangat untuk memperkuat KPK. Apa gunanya kalau semangat melemahkan KPK, atau revisi bisa melumpuhkan KPK itu yang lebih ditunjukkan," ungkap Febri Diansyah dalam Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri di Balaikota Malang, Jumat (6/9) petang.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Dianalogikan oleh Febri, pimpinan KPK memimpin sebuah kapal perang besar yang dilengkapi senjata canggih. Kalau kapal tersebut dipimpin orang bermasalah, senjata ini bisa ditujukan ke sasaran yang salah juga.
"Kalau misalnya calon pimpinan KPK yang terafiliasi atau dekat dengan kekuatan politik tertentu misalnya, kalau itu ada, tentu akan berisiko. Karena itu, KPK didesain sebagai lembaga independen, meminimalisir hal tersebut. Pemilihan di DPR meskipun itu lembaga politik diharapkan lebih meminimalisir bias-bias kepentingan politik," jelasnya.
Sementara soal data tentang 10 calon pimpinan KPK, anggota DPR sudah memegang data itu. Begitu pun soal soal rekam jejak calon pimpinan, sudah disampaikan KPK sejak awal kepada panitia seleksi, dan beberapa kesimpulan tersampaikan kepada publik.
"Kita awasi saja bersama-sama dan harapannya publik terlibat lebih aktif untuk memantau proses seleksi," pungkasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaPuan Maharani berharap Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024—2029 yang telah disetujui DPR RI bisa memberantas korupsi tanpa politisasi.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaMahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca Selengkapnya