DPR akhirnya sahkan UU Desa
Merdeka.com - Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang. Dalam proses pengesahan, ada beberapa pandangan yang diberikan dari fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Salah satunya soal waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.
Pada pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana Steven menjadi Ketua DPRD? Pada pemilihan legislatif 2014, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara setelah memperoleh suara terbanyak, yaitu 33.649 suara.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Kapan desa itu dibangun? Studi sejarah lokal mengidentifikasi situs ini sebagai desa yang muncul dalam sumber tertulis mulai dari tahun 1216.
Selain itu, PKB juga mengkritisi isi pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.
"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tegas dia.
Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan rakyat desa.
"Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Sementara Partai Demokrat , Golkar, PDIP , PKS , PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna kali ini pun akhirnya mengesahkan RUU tentang Desa untuk menjadi UU tentang Desa.
"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo.
"Setuju," ucap para anggota dewan dan ketuk palu tanda RUU tentang Desa disahkan menjadi UU.
Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di Balkon paripurna DPR.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaMulai dari perpanjangan masa jabatan sampai uang pensiun ada dalam aturan baru
Baca SelengkapnyaKeppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca Selengkapnya