Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR akhirnya sahkan UU Desa

DPR akhirnya sahkan UU Desa

Merdeka.com - Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang. Dalam proses pengesahan, ada beberapa pandangan yang diberikan dari fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Salah satunya soal waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.

Pada pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Selain itu, PKB juga mengkritisi isi pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.

"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tegas dia.

Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan rakyat desa.

"Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.

Sementara Partai Demokrat , Golkar, PDIP , PKS , PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna kali ini pun akhirnya mengesahkan RUU tentang Desa untuk menjadi UU tentang Desa.

"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo.

"Setuju," ucap para anggota dewan dan ketuk palu tanda RUU tentang Desa disahkan menjadi UU.

Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di Balkon paripurna DPR.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS

Masa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Geruduk DPR Tuntut RUU Desa Disahkan Demi Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun
FOTO: Massa Geruduk DPR Tuntut RUU Desa Disahkan Demi Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun

Revisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

DPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin-Poin Penting UU Desa yang Baru
INFOGRAFIS: Poin-Poin Penting UU Desa yang Baru

Mulai dari perpanjangan masa jabatan sampai uang pensiun ada dalam aturan baru

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa
Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya