Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Arahan Pemerintah Soal PTM Tidak Harus Diterapkan di Seluruh Sekolah

DPR: Arahan Pemerintah Soal PTM Tidak Harus Diterapkan di Seluruh Sekolah Belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketua komisi X Syaiful Huda mengatakan, Komisi X mendukung rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021. Meskipun demikian, arahan Presiden terkait pembelajaran tatap muka (PTM) tidak boleh lebih dari dua hari dalam sepekan tidak akan diterapkan di seluruh sekolah.

Jokowi menyarankan kelas hanya diisi 25 persen, maksimal pembelajaran 2 jam dan 1 minggu hanya 2 kali.

"Apakah opsi yang ditawarkan oleh Pak Jokowi harus terlaksana ke seluruh sekolah, jawabannya tidak," kata dia dalam diskusi, di Kompleks Parlemen, Kamis (10/6).

Menurut politisi PKB ini, jika merujuk pada survei yang dilakukan oleh Kemendikbud, tercatat sudah ada 30 persen sekolah yang melakukan PTM.

"Terutama yang mungkin hampir pasti di zona zona hijau dan mungkin sedikit yang kuning, itu sudah melaksanakan PTM. Artinya masih sisa 70 persen yang didorong untuk melaksanakan PTM pada bulan Juli ini," ujar dia.

Bagi sekolah yang masuk dalam kelompok 30 persen tersebut, tentu tidak perlu menjalankan opsi yang disampaikan pemerintah. Mereka bisa saja menjalankan PTM sesuai skema yang sudah berjalan di sekolah masing-masing.

"Bagi sekolah yang 30 persen sudah ikut PTM dan artinya dari simulasinya sudah bagus, adaptasi baru sudah berjalan di sekolah itu, kira-kira tidak usah mengambil opsi yang ditawarkan," terang dia.

"Jadi tetap saja mungkin di sana sudah full satu minggu, sudah 5 hari sekolah. Jadi tidak harus ambil opsi 2 hari dan tidak harus juga ngambil 2 jam dalam pelaksanaan PTM sehari. Jadi berjalan normal saja sesuai yang sudah berjalan selama ini," lanjut dia.

Sementara untuk 70 persen sekolah yang belum menjalankan PTM, kata Syaiful, arahan pemerintah juga bisa dijadikan sebagai salah satu opsi. Pelaksanaan PTM bisa saja disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.

"Karena bisa saja sekolah dengan berbagai pertimbangan karena kesiapan Prokesnya sudah jalan, simulasi sudah jalan, bisa jadi tiga kali, bisa di sekolah bisa 3 jam dan seterusnya," ujar dia.

"Karena itu imbauan Pak presiden menyangkut soal cukup 2 hari dalam sepekan dan cukup 2 jam dalam melaksanakan PTM, itu kita posisikan sebagai salah satu opsi, sepenuhnya kita berikan kepada sekolah," terang Syaiful.

Dia menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri disebutkan bahwa yang memiliki wewenang untuk membuka sekolah yakni pemerintah daerah. Bukan Kemendikbud maupun Pemerintah Pusat.

Selain itu, di dalam SKB 4 Menteri itu juga disebutkan bahwa orang tua siswa mempunyai hak otoritatif. Dalam menentukan apakah anaknya tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau mengikuti pembelajaran tatap muka. Karena itu, pertanyaan publik soal pelaksanaan PTM sesungguhnya bisa mendapatkan jawaban dalam SKB 4 Menteri.

"Perdebatan publik itu sebenrnya bisa dituntaskan ketika merujuk pada SKB 4 menteri sesungguhnya. Bahwa ketika ada orang tua protes, enggak usah protes karena orang tua ada opsi untuk tetap menolak dengan cara tetap melaksanakan PJJ," ujar dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP