DPR: Bagaimana mau berdaulat jika kelola pulau diserahkan ke asing
Merdeka.com - Pemerintah akan memperbolehkan pihak asing mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia. Rencana ini ternyata mendapat penolakan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan, mengatakan, Indonesia tidak menjadi negara mandiri dan berdaulat jika pengelolaan pulau-pulau diserahkan ke pihak asing.
"Bagaimana pemerintah mau berdaulat dan mandiri jika diserahkan ke asing," kata Daniel saat dihubungi, Jumat (20/1).
-
Mengapa pulau terapung harus dipindahkan? Hal ini karena pulau tersebut menghalangi jembatan utama antara sisi Timur dan Barat danau.
-
Mengapa pengelolaan sumber daya air di pulau-pulau terluar sangat diperlukan? Menteri Basuki mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terintegrasi di pulau-pulau terkecil dan terluar sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
-
Apa yang diminta dibangun di Pulau Seribu? Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali rencana itu dengan merujuk pada regulasi yang ada. Sebaiknya, kata dia, pemerintah memaksimalkan pengelolaan internal sebelum dilimpahkan ke pihak asing. Daniel menilai kalau pun ada pelibatan negara lain seharusnya dilakukan secara bertahap.
"Jadi pertama ya harus sesuai UU. Kita usahain kalau misalkan lokal nasional bisa kelola, kalau enggak minimal, ada kerjasama, jangan kelola asing semua," terangnya.
Wasekjen PKB ini menyarankan pemerintah untuk berkonsultasi dengan masyarakat dalam menerapkan kebijakan ini. Sebab, rencana pemerintah untuk memperbolehkan Jepang mengelola Pulau Morotai saja mendapat penolakan dari masyarakat.
"Buktinya yang sekarang ini saja yang baru mau dikelola asing saja, masyarakat banyak menolak, artinya bukan kehendak masyarakat," tegasnya.
Ditambah lagi, masalah pengawasan dan penjagaan pulau-pulau terluar Indonesia masih minim. Contohnya, banyak pulau-pulau terluar yang dijadikan pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan wacana tersebut malah menambah masalah baru.
"Karena kan pulau baru benar-benar tidak ada infrastruktur, kayak di perbatasan saja, banyak petugas dan penjagaan ketat saja masih banyak penyelundupan, barang-barang ilegal, narkoba, apalagi pulau yang kita enggak jangkau, dan jangkauannya terlalu jauh, jangan dibuat-dibuat seperti itu," pungkas Daniel.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca Selengkapnya