DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan tidak ada tukar 'guling' kesepakatan untuk menggolkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Dua revisi UU tersebut dibacakan dalam sidang paripurna 5 September 2019.
Keduanya menjadi usulan Badan Legislasi setelah dirapatkan dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya. Arsul yang turut hadir dalam rapat Baleg UU MD3 menegaskan tidak ada tukar guling.
"Enggak ada. Cuma pembahasannya sama. Kayak tanah dan bangunan saja pakai ditukargulingkan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
Anggota Komisi III DPR menceritakan dinamika rapat tersebut. Semua fraksi di DPR hadir. Selama tiga jam perdebatan tentang Revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara.
"UU MD3 tidak berdebat ketika kami bahas," kata Arsul.
Awalnya, revisi UU MD3 itu ditentang oleh PDIP, Nasdem, dan Golkar. Namun, akhirnya disepakati oleh semua fraksi dan dibacakan dalam paripurna.
Arsul membantah perubahan sikap itu karena negosiasi untuk menggolkan revisi UU KPK. Dia mengatakan, sebelumnya fraksi-fraksi menyetujui revisi UU KPK.
"Apa urusannya. Karena kalau soal revisi UU KPK itu kan semua fraksi menyetujui kok. siapa sih yang gak setuju," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya