DPR dan Kapolri Gelar Rapat Tertutup Bahas Polemik AKBP Brotoseno
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (8/6). Sejumlah hal dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai status AKBP Brotoseno yang masih menjadi anggota kepolisian meski berstatus mantan terpidana kasus korupsi.
"Pertama adalah kami membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Listyo mengaku telah mencermati pendapat dan aspirasi masyarakat. Khususnya komitmen pemberantasan korupsi Polri yang tengah disorot. Polri mencari solusi untuk masalah Brotoseno.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Bagaimana Listyo Sigit ingin wujudkan Polri yang dicintai? 'Kami terus berkomitmen untuk membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi. sehingga dapat terus melakukan setapak perubahan demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat,' kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monas, Jakarta, Senin (1/7).
-
Apa tugas Kerto Pengalasan? Dia membentuk pasukan sisi belakang dan bertanggung jawab atas pasukan Meriam.
"Dalam beberapa hari kemarin sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencari solusi untuk membuktikan bahwa kami Polri komit terhadap hal-hal seperti itu," ujarnya.
Polri telah menggelar rapat dengan Menkopolhukam, Kompolnas hingga ahli pidana untuk mencari solusi. Sebab dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 dan 19 tidak diatur mekanisme peninjauan kembali atas hasil keputusan kode etik.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap nomor 19 itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," kata Listyo.
Sebelumnya, kembalinya AKBP Brotoseno ke Polri menuai kontroversi. Sebab, Brotoseno berstatus mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri karena tak dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ferdy Sambo.
Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, kata Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Dalam perkara ini, Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Trimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, DPR merasa tidak ada kekompakkan antara Menkominfo dan BSSN.
Baca SelengkapnyaKeributan itu antara Arteria Dahlan dengan Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat.
Baca SelengkapnyaAksi penembakan dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari
Baca SelengkapnyaTerjadi debat panas ketika Menteri Budi Arie dicecar tajam terkait kebocoran tersebut.
Baca SelengkapnyaTerlihat, AKP Dadang tidak diborgol dan dikawal seperti pejabat
Baca SelengkapnyaAnggota komisi III DPR Benny K Harman menyoroti tentang target PNBP. Menurutnya, kelengkapan data perlu menjadi atensi dalam pelaporan.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca SelengkapnyaMenariknya, dalam rapat Baleg kali ini terlihat sejumlah anggota Brimob dilengkapi senjata laras panjang
Baca SelengkapnyaDasco mengaku, Dito menyambangi Parlemen lantaran ingin mencicipi tongseng yang terkenal enak.
Baca SelengkapnyaDia mengusulkan untuk digelar lagi rapat membahas pemilu dengan mengundang Kapolri.
Baca Selengkapnya