DPR dan KPU sepakati 5 PKPU Pilkada 2018
Merdeka.com - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati 5 Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2018. Kesepakatan itu diambil setelah KPU, Bawaslu dan DPR menggelar rapat selama 12 jam.
"Lima PKPU sudah disetujui. NSPK atau logistik, sosialisasi, pungut, hitung dan rekap (suara) serta (pilkada) daerah khusus (Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Arief menyebut belum ada pembahasan draf PKPU yang berjalan alot. Salah satu poin yang menarik dibahas yakni soal aturan form C7 atau daftar hadir pemilih.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
Untuk form C7, DPR mengusulkan agar form tersebut diisi dengan nama pemilih dan tanda tangan. Sementara, KPU menginginkan cara yang lebih cepat yakni hanya nomor pemilih saja. Akhirnya, KPU menyesuaikan masukan dari DPR.
"Kita ingin memudahkan awalnya, nama kan sudah ada dalam daftar yang kita punya, tinggal tulis nomor. Misal Faisal, dia di nomor 7, kita tulis 7 petugas cepat. Pandangan DPR itu. Nanti kurang otentik kalau nomor," terangnya.
Selain itu, Arief menambahkan, untuk form C6 atau undangan pemilih, DPR mengusulkan adanya perubahan aturan pengecekan KTP dan sebagainya. Namun, KPU ingin agar pemilih hanya membawa KTP.
"Tak usah begitu, diberi keterangan di C6 agar pemilih membawa KTP saat pemungutan suara," tandasnya.
DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri akan kembali melanjutkan rapat membahas dua PKPU soal Pileg dan Pilpres 2019 hari ini. Di antaranya, terkait Pemilu dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya