DPR dan Ombudsman bakal gelar RDP dengan Kemenkes bahas pelecehan pasien
Merdeka.com - Komisi IX bersama Ombudsman RI bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rumah Sakit National Hospital Surabaya, dan Organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). RDP ini membahas soal pelecehan seksual oleh perawat laki-laki terhadap pasien perempuan yang terjadi di RS Nasional Hospital Surabaya.
"Kita akan mau menyelesaikan kasus ini secara tuntas agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ungkap anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/1).
Dalam RDP, Irma ingin memastikan apakah RS Nasional Hospital sudah menjalankan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Pihaknya juga akan meminta penjelasan Kementerian Kesehatan mengenai regulasi yang sudah dikeluarkan terkait pelayanan di rumah sakit.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Selain itu, kata Irma, Komisi IX bakal mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan BPJS. Lembaga dan Kementerian ini akan diminta untuk mencover biaya rehabilitasi korban pelecehan seksual.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga harus terus melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual," imbuhnya.
Terpisah, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan pihaknya akan mendalami kasus pelecehan seksual yang terjadi di RS National Hospital Surabaya. Ombudsman RI juga mengimbau kepada para korban pelecehan seksual agar segera melapor perbuatan tidak senonoh perawat terhadap mereka.
"Mereka yang pernah menjadi korban silakan mengadu ke 137, laporannya gratis. Jadi silakan lapor, namanya kami catat dan kami rahasiakan tidak akan kami buka," ucapnya.
Ahmad menuturkan, pihaknya belum pernah menerima laporan pelecehan seksual perawat terhadap pasien di rumah sakit. Dia menduga, hal itu disebabkan para korban merasa malu untuk melaporkan kejadian yang bersifat pribadi.
"Ini karena pelecehan seksual bersifat private apalagi budaya kita tidak berani bicara soal ini," ujarnya.
Kepada seluruh rumah sakit yang ada di Tanah Air, Ahmad meminta agar memperlakukan pasien lebih manusiawi. Menurutnya, selama ini pihak rumah sakit kerap mengeksploitasi pasien serta tidak jarang mengabaikan mereka yang hendak menjalani perawatan medis.
"Kita mengimbau agar rumah sakit memperlakukan pasien setara, lebih manusiawi dan itu sebagai raja sehingga mereka seperti raja. Misalnya begitu dia datang mendaftar dia dikasih info tentang prosedur, fasilitas, dan penting tentang pengaduan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PB IDI, Dr. Mohammad Adib Khumaidi mengatakan pendampingan hukum kepada dokter yang terjerat hukum merupaka tanggung jawab organisasi.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaIDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaNadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaMenurut Melki, pimpinan organisasi profesi kedokteran memiliki peran sangat penting untuk sama-sama bergerak menghapus budaya perundungan di dunia kedokteran.
Baca SelengkapnyaKPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaSurat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya permintaan maaf ini, pihak-pihak terkait akan lebih fokus dalam memperbaiki sistem agar mencegah perundungan.
Baca Selengkapnya