DPR dan pemerintah sepakat e-KTP berlaku seumur hidup
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengetok dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini maka e-KTP ini dapat berlaku seumur hidup.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo, saat membacakan pembahasan RUU Adminduk di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ini, lanjut Arif, salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku e-KTP. Awalnya e-KTP hanya berlaku lima tahun, dengan disahkannya UU Adminduk dapat berlaku seumur hidup.
-
Kenapa paspor anak hanya berlaku 5 tahun? Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan fisik anak yang masih muda.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Bagaimana cara memperpanjang STNK 5 tahunan di Samsat? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Dimana harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Mengapa penting untuk memperpanjang STNK mobil 5 tahunan? Melakukan perpanjangan tepat waktu adalah hal yang sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul.
Di dalam e-KTP, kata Arif, terdapat chip yang mana sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri di mana seorang warga berasal serta domisili.
Sedangkan pihak pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi , mengatakan, walaupun e-KTP berlaku seumur hidup, warga bisa tetap melakukan perubahan data diri di dalam KTP tersebut.
Lebih lanjut, Gamawan menegaskan, bahwa pengurusan e-KTP ke depannya tanpa dibebankan biaya (gratis). Gamawan mencontohkan jika warga pindah domisili atau penambahan gelar.
"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," kata Gamawan di DPR.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
STR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan SIM berlaku seumur hidup. Selama ini pengendara harus memperpanjang SIM lima tahun sekali.
Baca SelengkapnyaDalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaBenny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup
Baca SelengkapnyaHal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaAriyanti mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berbicara lantang dalam rapat di DPR dengan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Rabu (4/12).
Baca Selengkapnya