Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan UKP-PIP sepakat kerja sama lakukan legislatif review

DPR dan UKP-PIP sepakat kerja sama lakukan legislatif review Ketua DPR bertemu UKP-PIP. ©2018 Merdeka.com/Raynaldo

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bekerjasama dengan Unit Kerja Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) untuk melakukan legislatif review dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk mengantisipasi peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR agar tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Nanti akan bekerjasama dengan DPR untuk melakukan legislatif review terutama terhadap undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Mahfud MD menambahkan, legislatif review merupakan kerja sama di bidang teknis perundang-undangan untuk mengantisipasi digugatnya undang-undang.

"Banyak undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila. Tetapi proses perubahan tidak mudah," ujarnya.

Banyak produk undang-undang, kata Mahfud, yang tidak sesuai dengan Pancasila atau UUD 45 namun sulit diubah. Masalahnya, adanya ego sektoral dari kementerian dan politik saling kunci setelah undang-undang disahkan.

"Menteri A ngaturnya begini, di dalam undang-undang, menteri B begini, menteri C begini. Sehingga dalam kasus tertentu saling kunci. Yang ini melakukan ini enggak bisa karena dihambat undang-undang bidang lain," ujarnya.

Selain itu, proses perubahan undang-undang memakan waktu yang cukup lama. Mahfud mencontohkan, keputusan pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah karena dianggap tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan.

Padahal, menurut putusan MK, pemerintah tidak bisa menganulir Perda yang telah disahkan sehingga masalah tersebut digugat di Mahkamah Agung. Proses uji materi di MA, dijelaskannya, membutuhkan waktu setidaknya tujuh bulan.

Untuk itu, kerjasama legislatif review bisa menjadi solusi mengubah materi peraturan yang dianggap salah dalam waktu cepat dan sesuai dengan UUD 1945. Nantinya, Pemerintah akan membuat tim untuk meminta perangkat daerah yang bersangkutan itu mengubah sendiri peraturan yang dianggap keliru.

"Caranya melalui legislatif review karena kalau semua perubahan undang-undang mengikuti UU Nomor 12 tahun 2011 harus melalui judicial review ke MA itu lama, 1 Perda bisa 7 bulan. Anda bayangkan kalau ribuan harus di judicial review ke MA karena salah misalnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut mekanisme perubahan regulasi akan dirumuskan antara UKP-PIP dengan Badan Litbang DPR untuk menyisir semua undang-undang yang bertentangan satu sama lain.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
PKB Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PDIP, Ini yang Dibahas
PKB Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PDIP, Ini yang Dibahas

Isi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya