DPR dan UKP-PIP sepakat kerja sama lakukan legislatif review
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bekerjasama dengan Unit Kerja Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) untuk melakukan legislatif review dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk mengantisipasi peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR agar tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Nanti akan bekerjasama dengan DPR untuk melakukan legislatif review terutama terhadap undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Mahfud MD menambahkan, legislatif review merupakan kerja sama di bidang teknis perundang-undangan untuk mengantisipasi digugatnya undang-undang.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Banyak undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila. Tetapi proses perubahan tidak mudah," ujarnya.
Banyak produk undang-undang, kata Mahfud, yang tidak sesuai dengan Pancasila atau UUD 45 namun sulit diubah. Masalahnya, adanya ego sektoral dari kementerian dan politik saling kunci setelah undang-undang disahkan.
"Menteri A ngaturnya begini, di dalam undang-undang, menteri B begini, menteri C begini. Sehingga dalam kasus tertentu saling kunci. Yang ini melakukan ini enggak bisa karena dihambat undang-undang bidang lain," ujarnya.
Selain itu, proses perubahan undang-undang memakan waktu yang cukup lama. Mahfud mencontohkan, keputusan pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah karena dianggap tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan.
Padahal, menurut putusan MK, pemerintah tidak bisa menganulir Perda yang telah disahkan sehingga masalah tersebut digugat di Mahkamah Agung. Proses uji materi di MA, dijelaskannya, membutuhkan waktu setidaknya tujuh bulan.
Untuk itu, kerjasama legislatif review bisa menjadi solusi mengubah materi peraturan yang dianggap salah dalam waktu cepat dan sesuai dengan UUD 1945. Nantinya, Pemerintah akan membuat tim untuk meminta perangkat daerah yang bersangkutan itu mengubah sendiri peraturan yang dianggap keliru.
"Caranya melalui legislatif review karena kalau semua perubahan undang-undang mengikuti UU Nomor 12 tahun 2011 harus melalui judicial review ke MA itu lama, 1 Perda bisa 7 bulan. Anda bayangkan kalau ribuan harus di judicial review ke MA karena salah misalnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut mekanisme perubahan regulasi akan dirumuskan antara UKP-PIP dengan Badan Litbang DPR untuk menyisir semua undang-undang yang bertentangan satu sama lain.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya