Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas

DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Moh Nizar Zahro meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut izin Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam. Sebab, menurutnya, sekolah semi militer telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab, ditemukan tindak kekerasan ala militer dari pihak SMK ke sejumlah peserta didik. Anak-anak yang melanggar aturan akan dimasukan ke dalam sel tahanan. Bahkan, ada hukuman fisik dengan dalih penegakkan disiplin.

"Dalam kasus SMK yang mempraktikkan disiplin semi militer, maka Kemendikbud atau Dinas Pendidikan harus mencabut izinnya karena sudah melanggar UU Sisdiknas," kata Nizar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Nizar, tidak dibenarkan menghukum siswa yang melanggar aturan dengan menahannya dalam sel seperti penjara. Bila kenakalan siswa sudah melanggar pasal pidana, maka sebaiknya dilaporkan kepada pihak polisi.

"Sekolah tidak boleh membuat sel tahanan. Senakal apapun, anak didik tidak boleh dijebloskan ke dalam sel tahanan," tegasnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, jika pihak SMK tidak mampu mendidik siswa sesuai aturan pendidikan di Indonesia, lebih baik dikembalikan kepada orang tua.

"Bila pihak sekolah sudah tidak mampu mendidik anak tersebut, maka langkah yang arif adalah dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tandasnya.

Diketahui, praktik kekerasan dialami sejumlah peserta didik sekolah setingkat SMA di Batam, Kepulauan Riau. Anak-anak yang melakukan kesalahan akan dihukum bak pelaku kejahatan. Di sekolah itu juga terdapat ruangan seperti sel, yang diperuntukkan bagi siswa melanggar aturan.

Temuan ini ramai diperbincangkan setelah diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Retno Listyarti. Data yang dia terima, seorang siswa inisial RS diborgol dan ditampar seseorang berinisial ED. ED yang disebut-sebut anggota polisi sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah. ED juga menjadi pembina upacara.

"Siswa berinisial RS (17 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran berat mengalami kekerasan. ED inilah yang diduga menjadi pelaku yang memborgol dan menampar ananda RS," kata Retno.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin anggota Polres Barelang, juga tujuan dari pemborgolan tersebut. "Kita cek dulu apa tujuan memborgol siswa itu," kata Kombes Hengki.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, DPR Desak Kapolri Tertibkan Penggunaan Senjata Polisi
Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, DPR Desak Kapolri Tertibkan Penggunaan Senjata Polisi

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Anggota TNI Cukur Asal-asalan Rambut Pelajar di Purwakarta
Pengakuan Anggota TNI Cukur Asal-asalan Rambut Pelajar di Purwakarta

Menurutnya saat itu orang tua komplain karena anaknya tidak berkata jujur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Taruna STIP Dipukul Senior sampai Tewas, Kemenhub Baru Pasang CCTV & Bantu Proses Hukum
VIDEO: Taruna STIP Dipukul Senior sampai Tewas, Kemenhub Baru Pasang CCTV & Bantu Proses Hukum

Sanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Minta Penanganan Serius
Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Minta Penanganan Serius

Langkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran

Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Baca Selengkapnya