DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Moh Nizar Zahro meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut izin Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam. Sebab, menurutnya, sekolah semi militer telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebab, ditemukan tindak kekerasan ala militer dari pihak SMK ke sejumlah peserta didik. Anak-anak yang melanggar aturan akan dimasukan ke dalam sel tahanan. Bahkan, ada hukuman fisik dengan dalih penegakkan disiplin.
"Dalam kasus SMK yang mempraktikkan disiplin semi militer, maka Kemendikbud atau Dinas Pendidikan harus mencabut izinnya karena sudah melanggar UU Sisdiknas," kata Nizar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/9).
-
Bagaimana cara senior menghukum santri yang melanggar aturan? Pemuda ini bercerita bully pada zaman dia menuntut ilmu di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin bertujuan untuk memberikan efek jera kepada santri yang tidak menaati senior. Junior harus patuh ke senior. Tapi, kata dia, tindak kekerasan itu jarang menimbulkan bekas. Paling si santri memilih keluar dari pondok pesantren.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Ganjar melarang pungli di sekolah? Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
Menurut Nizar, tidak dibenarkan menghukum siswa yang melanggar aturan dengan menahannya dalam sel seperti penjara. Bila kenakalan siswa sudah melanggar pasal pidana, maka sebaiknya dilaporkan kepada pihak polisi.
"Sekolah tidak boleh membuat sel tahanan. Senakal apapun, anak didik tidak boleh dijebloskan ke dalam sel tahanan," tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, jika pihak SMK tidak mampu mendidik siswa sesuai aturan pendidikan di Indonesia, lebih baik dikembalikan kepada orang tua.
"Bila pihak sekolah sudah tidak mampu mendidik anak tersebut, maka langkah yang arif adalah dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tandasnya.
Diketahui, praktik kekerasan dialami sejumlah peserta didik sekolah setingkat SMA di Batam, Kepulauan Riau. Anak-anak yang melakukan kesalahan akan dihukum bak pelaku kejahatan. Di sekolah itu juga terdapat ruangan seperti sel, yang diperuntukkan bagi siswa melanggar aturan.
Temuan ini ramai diperbincangkan setelah diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Retno Listyarti. Data yang dia terima, seorang siswa inisial RS diborgol dan ditampar seseorang berinisial ED. ED yang disebut-sebut anggota polisi sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah. ED juga menjadi pembina upacara.
"Siswa berinisial RS (17 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran berat mengalami kekerasan. ED inilah yang diduga menjadi pelaku yang memborgol dan menampar ananda RS," kata Retno.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin anggota Polres Barelang, juga tujuan dari pemborgolan tersebut. "Kita cek dulu apa tujuan memborgol siswa itu," kata Kombes Hengki.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya saat itu orang tua komplain karena anaknya tidak berkata jujur.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca Selengkapnya