DPR Diminta Hati-Hati Membahas RUU Cipta Kerja Usulan Pemerintah
Merdeka.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengimbau DPR RI berhati-hati dalam membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Pasalnya, RUU tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya elemen buruh.
Ujang mengatakan, masyarakat juga harus memahami RUU Cipta Kerja diusulkan oleh pemerintah. Dengan demikian, kritik pada RUU Cipta Kerja tidak bisa semuanya dibebankan pada DPR RI.
"RUU ini harus dibahas sangat hati-hati," katanya kepada wartawan, Minggu (16/8).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
Direktur Indonesia Political Review itu menyampaikan, akan sangat membahayakan jika pemerintah melibatkan pihak ketiga untuk menggalang dukungan terkait RUU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ujang menyusul kehebohan di jagat maya beberapa hari ini, karena maraknya artis atau influencer yang mempromosikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Jangan gunakan cara tidak etis. Membahayakan melibatkan artis-artis untuk promosikan RUU Cipta Kerja," terangnya.
"Sebaiknya pemerintah membuka ruang diskusi, serap aspirasi publik, bukan dengan cara melibatkan artis untuk promosi RUU itu," sambungnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021, Ketua DPR RI Puan Maharani meyakinkan publik bahwa RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah akan dibahas sangat hati-hati, transparan, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Puan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca Selengkapnya