Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dukung Hukum Kebiri untuk Paedofil: Untuk Berikan Efek Jera

DPR Dukung Hukum Kebiri untuk Paedofil: Untuk Berikan Efek Jera Pengebirian di negara lain. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mendukung adanya hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak. Menurutnya para tersangka itu memang harus diberikan efek jera.

"Tapi melihat akibatnya luar biasa, karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban, kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga. Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi, itu sejarah," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Marwan mengatakan, memperkosa akan memberi dampak besar terutama bagi korban dan bisa menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Maka dari itu, lanjutnya, tidak masalah jika harus melakukan hukuman kebiri kimia untuk mencegah hal semacam itu terjadi lagi.

"Karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi empat sampai lima orang, kalau ada korbannya lima dikali lima sudah 25. Itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," ungkapnya.

Kedati demikian, Marwan menambahkan untuk memberikan efek jera diperlukan juga edukasi. Serta pendekatan dan perbaikan sosial untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali.

"Jadi kalau aspek untuk jera hanya melalui kebiri, engga mungkin, jadi harus ada pendekatan pendidikan, ada pendekatan ada perbaikan sosial, tapi untuk menyelamatkan satu orang demi yang lain itu sudah pasti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia oleh eksekutor dari kejaksaan. Ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (25/8/2019), MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Kejaksaan Negeri Mojokerto menegaskan putusan pengadilan tinggi itu inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus menjalani hukumannya.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalani eksekusi kebiri kimia, lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya