DPR dukung Kemenkominfo blokir konten pornografi di WhatsApp
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan aparat Kepolisian yang bergerak proaktif untuk menyelidiki konten pornografi berbentuk Graphics Interchange Format (GIF) di aplikasi WhatsApp. Dia menyebut sudah tepat langkah Kemenkominfo yang langsung berkoordinasi dengan pihak WhatsApp.
"Saya dengar Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan perusahaan WhatsApp yang berbasis di AS dan disampaikan bahwa konten tersebut dibuat oleh pihak ketiga yang namanya Tenor.com dan Kemenkominfo sudah melakukan langkah pemblokiran," kata Jazuli melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11).
Menurut Jazuli, yang jadi masalah adalah konten masih bisa diakses. Untuk itu, ia mendukung pemerintah bersikap tegas mendesak WhatsApp agar menutup tuntas akses atau breakdown atas konten tersebut sehingga sama sekali tidak bisa diakses sama sekali.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang mendukung larangan WhatsApp di kantor? Anthony Lai Cheuk-tung, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan keamanan siber VX Research, memberikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah ini.
Jazuli juga mendesak aparat keamanan memproses hukum pihak-pihak yang membuat atau menyebarkan konten porno tersebut. Ini untuk memberikan efek jera agar perusahaan penyedia aplikasi tidak main-main dengan aturan hukum di tanah air.
Anggota Komisi I ini menegaskan bahwa Undang-Undang di tanah air sangat kuat dan tegas melarang konten pornografi. Ada UU Anti Pornografi, ada UU ITE, ada juga larangan tegas dalam KUHP.
"Jadi kita tidak bisa mentolelir segala bentuk konten yang bermuatan pornografi. Kemenkominfo harus sigap memblokir setiap konten porno dan meminta penyedia jasa aplikasi untuk menyediakan filter. Demikian halnya aparat Kepolisian harus memproses hukum pembuat dan penyebarnya," tegas Jazuli.
Jazuli menilai ini perlu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang beradab, menjaga generasi dari kerusakan, dan menjadikan mereka sebagai insan-insan mulia pewaris masa depan bangsa.
Seperti diketahui, sikap tegas langsung ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim WhatsApp agar segera dihapus. Jika tidak memedulikan imbauan tersebut sampai batas waktu ditentukan Rabu mendatang, Kemkominfo mengancam melakukan pemblokiran.
"Kalau tidak dilakukan, kami akan 'telegramkan' WhatsApp," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (6/11).
Ditambahkan Samuel, lebih kurang tiga surat sudah dilayangkan pada pihak WhatsApp sejak konten tersebut ramai diperbincangkan. Mulai dari Minggu malam, Senin dini hari, dan Senin pagi tadi. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya