DPR gergaji taring KPK
Merdeka.com - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat memasukkan revisi Undang-Undang KPK dalam Prolegnas 2015. Keputusan ini jelas menimbulkan kritik keras karena disinyalir ada agenda melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Beberapa kewenangan KPK akan dipreteli seperti penyadapan yang harus izin pengadilan, penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung, dan KPK tak berdiri permanen. Umur KPK nantinya dibatasi hanya 12 tahun setelah undang-undang dikeluarkan.
Selain itu, KPK juga akan diberi kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Seperti diketahui, dalam beberapa kasus SP3 ini menjadi pintu masuk penegak hukum untuk 'bermain' kasus.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengingatkan lagi, revisi Undang-Undang KPK harus dilakukan dengan hati-hati. DPR harus ingat bahwa revisi UU KPK dilakukan bukan untuk melemahkan wewenang dan fungsi KPK.
Johan juga mengingatkan agar revisi UU KPK tidak menggunakan draf yang sempat beredar beberapa waktu yang lalu. Alasannya jelas, draf tersebut bermotif melemahkan KPK.
"Kalau revisinya yang kemarin beredar itu kan kontradiktif kalau dipakai. Presiden juga sudah komitmen kalau revisi tidak dilakukan tahun ini," tuturnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, saat ini bola berada di tangan Jokowi.
"Saya tahu Pak Jokowi kehilangan seorang kepemimpinan atau kehilangan komitmen akan adanya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu revisi Undang-Undang KPK yang tak sesuai ini ada baiknya ditolak, revisi itu di tangan Pak Jokowi. Jadi kuncinya semua ada di beliau," kata Busyro.
Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) jelas-jelas menolak adanya revisi UU KPK. Bahkan menurutnya, persetujuan seluruh Pimpinan KPK terhadap revisi UU tersebut bisa saja hanya klaim.
"Menurut saya tidak semua pimpinan KPK menyetujui adanya revisi UU KPK. Jadi revisi itu seolah diambil suatu suara dan diklaim bahwa seluruh Pimpinan KPK setuju," kata Bambang di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (14/12). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca Selengkapnya