Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Harap Aturan New Normal Tidak Tumpang Tindih Kebijakan Lain

DPR Harap Aturan New Normal Tidak Tumpang Tindih Kebijakan Lain Keramaian pasar tradisional di Bandung. Antara

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh melihat, pemerintah mulai berpikir inilah saatnya untuk melakukan toleransi terhadap wabah Corona.

Orang lain juga bertanya?

"Satu sisi kita tetap waspada, kita tetap melakukan protokol Covid, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," kata Nihayatul kepada Liputan6.com, Senin (25/5).

Dia mengaku tidak mengetahui dasar kajian yang digunakan pemerintah. Harusnya, dasar kajian itu dilakukan dengan matang dan mendalam. Dia hanya berharap, aturan ini tidak tumpang tindih lagi dengan aturan yang sudah ada.

"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," ucapnya.

Kekhawatiran IDI

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih mengingatkan jika penerapan new normal harus berdasarkan indikator, kriteria, serta protokol yang tepat.

"Harus dibuat indikator dan kriteria kapan new normal dapat dilaksanakan. Kemudian diatur standar dan tahapan-tahapan penerapan new normal," kata Daeng saat dihubungi merdeka.com pada Senin (25/5).

Selain indikator, untuk tentukan kapan waktu yang tepat, kata dia, pemerintah juga harus mempersiapkan protokol terlebih dahulu yang mengatur masyarakat saat menjalani new normal.

"Protokol perilaku sehat, protokol lingkungan kerja yang sehat, protokol lingkungan kantor yang sehat, termasuk protokol aktivitas lingkungan lainnya yang sehat," sebutnya.

Dia menjelaskan, tujuan protokol itu dibuat untuk mempersiapkan kondisi masyarakat dalam beraktivitas di tengah penularan Covid-19.

"New normal itu dilakukan karena kita hidup beradaptasi dalam kondisi penularan Covid, agar kita tetap sehat tidak tertular. Kalau protokol-protokol kesehatan tidak dilakukan, dikhawatirkan penularan Covid, bisa tidak tercegah," ungkapnya.

Sebelumnya, menurut Menkes Terawan Agus Putranto, aturan tersebut membuat dunia usaha dan pekerja memulai aktivitasnya.

"Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat

DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya