DPR ikut campur, Kejagung diminta terus usut Mobile 8
Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Restitusi Pajak PT Mobile 8 meminta Kejaksaan Agung menunda penyidikan kasus tersebut sambil menunggu penyidikan Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, DPR tak perlu ikut campur memasuki wilayah penegakan hukum.
Salah satu contohnya, kata dia, DPR tak perlu 'menghalangi-halangi' Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus Mobile 8 lewat rekomendasi Panja.
"DPR sebagai lembaga pengawas jangan sampai masuk wilayah Pro Justicia. Biarkan hukum bekerja sesuai dengan koridornya," kata Uchok Sky Khadafi, Senin (28/3).
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Uchok mengingatkan, kasus Mobile 8 tak boleh dibawa ke ranah politis. Karenanya, dia meminta Kejagung terus melanjutkan kasus itu dan mengimbau semua pihak membiarkan Kejagung melanjutkan kasus itu.
"Lembaga penegak hukum harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini jangan sampai terjebak pada kepentingan politis," katanya.
Berdasarkan penjelasan Jampidsus Arminsyah, kasus Mobile 8 ikut melibatkan perusahaan Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) yang berbasis di Jawa Timur. DNK adalah perusahaan kecil dengan modal hanya Rp 2 miliar.
DNK lalu mengadakan sejumlah transaksi jual beli barang dengan Mobile 8. Uniknya, Mobile 8 mengirimkan dana kepada DNK sebesar Rp 80 miliar. Diduga sebenarnya tak ada transaksi jual beli antara Mobile 8 dengan DNK. Namun aktivitas transaksi diduga palsu itu kemudian dilaporkan ke Kantor Pajak (KPP) Wonocolo Jawa Timur untuk memperoleh restitusi (pengembalian) pajak hingga Rp 10 miliar.
Pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari petugas KPP Wonoloco berjumlah tiga orang. Hasilnya, menegaskan bahwa transaksi Mobile 8 dan DNK itu memang fiktif. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca Selengkapnya