DPR ingatkan Jaksa Agung tak bikin sensasi soal penuntasan kasus HAM
Merdeka.com - Wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengapresiasi niat Jaksa Agung yang hendak membuka kembali pengusutan tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu penting untuk memberi kejelasan hukum kepada keluarga korban kejahatan HAM berat tersebut.
"Saya apresiasi untuk menuntaskannya, sehingga ini akan menjadi bagian dari perjalanan bangsa kita," ujar Taufik di Gedung DPR Senayan, Rabu (13/5).
Namun Taufik mengingatkan, sebaiknya rencana itu tidak hanya menjadi wacana saja, tanpa pernah ada langkah kongkret.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa kata kunci itu? Kata kunci adalah kata atau frasa yang mewakili konsep atau gagasan utama dalam suatu teks.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
"Tentunya harapan masyarakat ingin segera tuntas, segalanya selesai. Jangan hanya jadi sensasi yang lenyap 1 atau 2 Minggu saja, ya harus dituntaskan," terangnya.
Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo rencananya akan membuka kembali pengusutan tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti kasus Talangsari (1989), penembakan misterius atau Petrus (1982-1985), tragedi penghilangan aktivis (1997-1998), G 30 S (1965), hingga Kasus Wamena.
Nantinya, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut, yang juga telah disepakati oleh Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Komisioner Komnas HAM Nurcholis, Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman, dan pihak TNI. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya