DPR ingin dilibatkan dalam tim khusus testimoni Fredi Budiman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais mempertimbangkan perlunya tim khusus untuk mengusut curhatan FrediBudiman kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Nantinya, tim ini akan membuktikan kebenaran testimoni soal oknum aparat yang meminta setoran kepada Fredi.
"Bagus kalau ada. Supaya lebih independen dan nanti bisa dipantau bersama-sama," kata Hanafi saat dihubungi, Rabu (3/8).
Dia ingin tim khusus ini terdiri dari beberapa lembaga terkait, yakni BNN, Polri, DPR hingga dari kalangan masyarakat. Sejumlah institusi tersebut harus masuk dalam tim agar proses penyelidikan bisa diawasi maksimal.
"Unsur kepolisian, BNN, masyarakat, DPR juga pasti mengawasi secara langsung pula dengan komisi terkait," terangnya.
Anak dari mantan Ketua MPR ini juga menyarankan aparat kepolisian juga melakukan langkah investigasi atas pesan yang disebar Haris soal testimoni Freddy. Langkah tersebut, menurutnya, penting dilakukan agar publik percaya 3 institusi yang disebut Freddy bersih dari semua tuduhan.
"Masalahnya memang sebaiknya kalau memang sudah melaporkan, di sisi lain juga ada penelusuran dari yang sudah disuarakan Haris Azhar. Supaya publik juga memang menaruh kepercayaan dan harapan yang lebih, memang kalau ditelusuri ada harapan bahwa ini pintu masuk reformasi dari dalam," tegasnya.
"Seperti yang selama ini mau dijalankan pak Tito sebagai kapolri baru. Saya tidak melihat ini sepenuhnya penyudutan tapi bia juga jadi pembuktian serta pintu masuk," tambah Waketum PAN ini.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.
"Belum (jadi tersangka), Haris diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya