Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ingin pemenuhan hak korban diatur dalam UU Terorisme

DPR ingin pemenuhan hak korban diatur dalam UU Terorisme Agung korban bom Kampung Melayu. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia khusus revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menggelar rapat membahas pemenuhan hak-hak korban teroris. Ketua Pansus M Syafii mengatakan pemenuhan hak korban merupakan upaya mencegah reproduksi terorisme.

Pemenuhan hak korban merupakan poin dan terobosan baru yang tidak ada di UU Terorisme sebelumnya atau dalam rancangan UU yang diajukan pemerintah. Poin ini merupakan inisiatif pansus.

"Kami masih serius membahas hak-hak korban karena terkait pelaku sudah selesai. Untuk mencegah reproduksi teroris, pemerintah harus hadir terhadap korban-korban," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).

Orang lain juga bertanya?

Dengan poin ini pansus mendorong pemerintah ikut bertanggungjawab membantu korban teroris baik dari sisi medis, psikologis hingga kompensasi.

"Lalu definisi korban mengalami perkembangan yaitu korban tidak langsung dan langsung. Korban langsung adalah korban di lokasi kejadian dan korban tidak langsung adalah keluarga yang menjadi tanggungan korban," terangnya.

Pemberian kompensasi dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, jika pelaku masih hidup maka dimintai restitusi. Pelaku yang tidak mampu membayar restitusi maka selain menjalankan hukuman pokok, juga ditambah dari restitusi agar memberikan efek jera.

"Ketika tidak membayar restitusi maka negara harus bayar kompensasi sebesar yang diderita korban. Kompensasi itu diajukan korban untuk ahli warisnya," jelasnya.

Sedangkan untuk kompensasi yang didapat korban teroris, bisa secara langsung ataupun diwakili pihak keluarganya. Pihaknya juga membahas mekanisme pemberian kompensasi kepada korban terorisme. Pertama, jika pelaku teror tewas, maka usulan pemberian kompensasi kepada korban akan dibawa ke pengadilan untuk langsung diputuskan.

Kedua, apabila pelaku teroris masih hidup dan perkaranya disidangkan di pengadilan, maka pemberian hak korban harus menunggu kasus tersebut sampai berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, status seorang sebagai korban diajukan oleh lembaga negara yang bertugas melindungi korban seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh, Wakil Rakyat Dorong LPSK dan Komnas HAM Lindungi Korban Lain
Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh, Wakil Rakyat Dorong LPSK dan Komnas HAM Lindungi Korban Lain

Kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.

Baca Selengkapnya
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."

Baca Selengkapnya
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban

Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Balita di Daycare Depok: Kekerasan Anak Tak Bisa Dibiarkan
Ketua DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Balita di Daycare Depok: Kekerasan Anak Tak Bisa Dibiarkan

Puan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme
Kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN Pupuk Sumbang Ratusan Juta Rupiah untuk Pemulihan Korban Tidak Pidana Terorisme

Sebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.

Baca Selengkapnya