DPR ingin pemenuhan hak korban diatur dalam UU Terorisme
Merdeka.com - Panitia khusus revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menggelar rapat membahas pemenuhan hak-hak korban teroris. Ketua Pansus M Syafii mengatakan pemenuhan hak korban merupakan upaya mencegah reproduksi terorisme.
Pemenuhan hak korban merupakan poin dan terobosan baru yang tidak ada di UU Terorisme sebelumnya atau dalam rancangan UU yang diajukan pemerintah. Poin ini merupakan inisiatif pansus.
"Kami masih serius membahas hak-hak korban karena terkait pelaku sudah selesai. Untuk mencegah reproduksi teroris, pemerintah harus hadir terhadap korban-korban," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
Dengan poin ini pansus mendorong pemerintah ikut bertanggungjawab membantu korban teroris baik dari sisi medis, psikologis hingga kompensasi.
"Lalu definisi korban mengalami perkembangan yaitu korban tidak langsung dan langsung. Korban langsung adalah korban di lokasi kejadian dan korban tidak langsung adalah keluarga yang menjadi tanggungan korban," terangnya.
Pemberian kompensasi dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, jika pelaku masih hidup maka dimintai restitusi. Pelaku yang tidak mampu membayar restitusi maka selain menjalankan hukuman pokok, juga ditambah dari restitusi agar memberikan efek jera.
"Ketika tidak membayar restitusi maka negara harus bayar kompensasi sebesar yang diderita korban. Kompensasi itu diajukan korban untuk ahli warisnya," jelasnya.
Sedangkan untuk kompensasi yang didapat korban teroris, bisa secara langsung ataupun diwakili pihak keluarganya. Pihaknya juga membahas mekanisme pemberian kompensasi kepada korban terorisme. Pertama, jika pelaku teror tewas, maka usulan pemberian kompensasi kepada korban akan dibawa ke pengadilan untuk langsung diputuskan.
Kedua, apabila pelaku teroris masih hidup dan perkaranya disidangkan di pengadilan, maka pemberian hak korban harus menunggu kasus tersebut sampai berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, status seorang sebagai korban diajukan oleh lembaga negara yang bertugas melindungi korban seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaKasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaPembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 22 penyintas yang menerima bantuan Pupuk Kaltim merupakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia timur, seperti Kalimantan dan lainnya.
Baca Selengkapnya