Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ke Kepala BNN: Aparat Belum Tercerahkan Beda Hukuman Pemakai & Pengedar Narkoba

DPR ke Kepala BNN: Aparat Belum Tercerahkan Beda Hukuman Pemakai & Pengedar Narkoba Habiburokhman. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Aparat penegak hukum yang menangani kasus narkotika dikritik. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti proses hukum pemakai dengan pengedar atau bandar kerap disamakan. Padahal, seharusnya bila hanya pemakai tidak perlu dihukum penjara, cukup rehabilitasi. Hal itu disampaikan langsung kepada Kepala BNN Petrus Golose dalam rapat kerja di DPR RI, Kamis (20/1).

"Jadi bapak dan rekan-rekan pasti lebih paham detail-detail persoalan narkotika termasuk pembedaan dan perbedaan. Antara pemakai kemudian pengedar. Bandar ini kan pada selanjutnya ada perbedaan treatment ini kan ilmiah sekali bapak-bapak paling paham," ujar Habiburokhman.

Lantas, dia menyoroti kasus pengusaha Ardie Bakrie yang harus menjalani hukuman penjara. Padahal, menurut Habiburokhman seharusnya hanya perlu direhabilitasi.

Orang lain juga bertanya?

Politikus Gerindra ini menilai banyak aparat penegak hukum yang tidak memahami perbedaan proses hukum terhadap pemakai, pengedar dan bandar.

"Hal tersebut bisa terjadi menurut saya penegak hukumnya tidak paham detail, belum tercerahkan bagaimana perbedaan pemakai dan pengedar, dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ini kita prihatin sekali," ujar Habiburokhman.

Pengalaman itu tidak hanya dialami Ardie Bakrie yang merupakan pesohor, masyarakat umum juga mengalami harus menjalani hukuman mendekam di penjara, padahal harusnya sebagai pemakai hanya perlu rehabilitasi.

"Makanya kita muter-muter saja bapak sudah lama berdiri BNN tapi masih harus kerja keras terus soal begituan. Karena dari hulu ke hilir enggak seragam. Bapak muter-muter edukasi pencegahan pemberantasan, ketika masuk proses hukum jalan sendiri," tegas Habiburokhman.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya