DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa
Merdeka.com - Gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) MSK (15), membunuh pria yang diduga ingin memerkosa dirinya. Kini, MSK ditetapkan tersangka oleh polisi.
Anggota DPR Fraksi PKB, Daniel Johan meminta polisi melakukan pendalaman khusus pada kasus tersebut. Sebab, perempuan kerap terseret hukum pada kasus kekerasan.
"Pihak aparat perlu melakukan pendalaman secara khusus, karena banyak perempuan sering sekali menjadi korban kekerasan tapi kemudian menyeretnya kedalam masalah hukum. Bayangkan kalau ini terjadi pada ibu, adik, istri dan saudara kita sendiri," ujarnya, Kamis (18/2).
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa advokasi penting untuk dilakukan? Advokasi sangat penting untuk menegakkan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Menurutnya, sangat memprihatinkan bila setiap orang melakukan pembelaan diri terhadap kejahatan yang mengancam terseret dalam kasus hukum.
"Apalagi kasus yang menimpa seorang gadis di NTT yang kemudian dipenjara karena membela kehormatannya sebagai seorang perempuan," ucapnya.
Daniel bilang, kejadian-kejadian seperti ini justru akan membuat posisi perempuan semakin rentan menjadi korban kejahatan. Dia minta Komnas Perempuan turun tangan.
"Komnas permpuan perlu bekerja lebih baik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam kasus yang menimpa seorang gadis di NTT, sebagai salah satu cermin masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan," tuturnya.
Dirinya lalu menyebutkan pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pertama tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Kedua, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Jika benar kasus ini terjadi karena pembelaan diri, kenapa pasal yang ada dalam KUHP diatas tidak diberlakukan terhadap kasus ini?," katanya.
Artinya, kata Daniel, tersangka yang saat ini ditahan, telah melakukan pembelaan atas dirinya yang dalam keadaan terancam.
"Tentu pihak Kepolisian, Komnas HAM harus melakukan pendalam kasus ini dengan cermat sehingga duduk perkaranya bisa diselesaikan secara jernih dan adil," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaKPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja melakukan aksi perundungan sambil live TikTok
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaMN menyebut penganiayaan yang dialaminya lantaran kekasihnya tak terima ia bergaul dengan teman pria sekampusnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaMasalah bunuh diri merupakan salah satu problem yang dihadapi oleh remaja dan perlu dihadapi dengan tepat.
Baca Selengkapnya