Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR meminta MK tolak uji materi Ahok soal aturan cuti petahana

DPR meminta MK tolak uji materi Ahok soal aturan cuti petahana Sufmi Dasco terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MKD baru. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pandangan DPR terkait uji materi atau judicial review aturan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada, yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco sebagai perwakilan menolak penangguhan cuti seperti yang diharapkan pemohon.

Dasco memiliki lima kesimpulan setelah mendengar dan mempelajari berkas permohonan ke MK. Pertama, DPR menilai Basuki atau akrab disapa Ahok tidak memiliki kekuatan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan untuk Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

"Dua menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).

Masukan ketiga adalah meminta majelis hakim untuk menerima masukan dari anggota dewan. Di mana petahana diharuskan cuti selama masa kampanye seperti diatur dalam Undang-undang Pilkada.

"Empat menyatakan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Lima menyatakan pasal 70 ayat 3 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua MKD DPR.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP