DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung
Merdeka.com - 10 Fraksi di DPR menyatakan penolakannya atas pemberian deponering terhadap mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika persoalan deponering hak penuh pihaknya.
Prasetyo mengatakan, pihaknya hanya meminta pertimbangan kepada DPR soal deponering. Bahkan tak hanya DPR, tapi juga lembaga lainnya.
"Itu kan salah satu yang kita mintai pertimbangan. Banyak instansi lain yang kita mintai juga, ada yang lain bukan hanya DPR RI," ujar Prasetyo ketika keluar dari Kejaksaan Agung, Kamis (11/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Dia enggan berpolemik lebih jauh soal deponering tersebut. Hanya dia menegaskan, deponering adalah hak jaksa agung.
"Itu hak prerogatif," katanya.
"Kita lihat nanti seperti apa. Jangan kalian yang putuskan dong," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana Kejaksaan Agung memberikan deponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, 10 fraksi yang hadir dalam rapat tersebut telah menolak rencana deponering terhadap kasus mantan pimpinan KPK itu.
"10 Fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).
Pihaknya menilai Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai sepenuhnya hak untuk mengeluarkan deponering. Selain itu, pihaknya menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering itu.
"Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujar dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko pernah meminta jatah kursi menteri kepada PDIP meski hanya untuk tiga bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaAdapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBudiman merasa punya kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih dahulu kepada partai.
Baca SelengkapnyaDeddy Sitorus menganggap Prabowo kini sebagai promotor calon Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaDeddy mengatakan seharusnya presiden tak boleh melakukan cawe-cawe
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca Selengkapnya