DPR minta Jokowi setor nama calon Kapolri paling lambat pekan depan
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan nama calon kapolri pengganti Badrodin Haiti. Sebab, masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli mendatang.
"Kami ingatkan bahwa DPR akan memasuki masa libur tanggal 28 juni sementara masa tugas masa tugas Kapolri adalah Juli, jadi kalau memang usulan nama baru paling telat minggu depan masuk ke DPR lalu dibacakan ke Paripurna lalu dibahas di Bamus lalu fit dan proper tes ke komisi 3," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Bamsoet khawatir Presiden Jokowi belum menyiapkan nama pengganti Kapolri. Mengingat, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun nama-namanya.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Dimana Kapolri berada saat HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
"Dari segi waktu agak sulit melakukan pergantian, karena waktunya sangat pendek hanya tinggal 20 hari menjelang libur 20 hari jelang idul fitri," jelas dia.
Apabila nantinya Badrodin Haiti memang diperpanjang masa jabatannya, hal itu tidak menjadi permasalahan. Sebab, dalam UU Polri tidak melarang untuk memperpanjang masa jabatan seorang kapolri.
"Belum ada mungkin wacana kami anggap UU polri direvisi dan disempurnakan karena menyangkut perpanjangan karena kapolri tidak diatur oleh UU," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi mengusulkan M. Herindra yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024 menggantikan Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi akan bekerja dan menggelar rapat selayaknya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan, banyak anggota dewan mengusulkan agar dapat libur tiga hari untuk mencoblos guna menyukseskan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya