DPR minta Kemendagri cabut batas waktu pembuatan e-KTP
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menargetkan 183 juta penduduk Indonesia yang wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Saat ini, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data untuk e-KTP.
Kemendagri akhirnya memberikan batas waktu perekaman data kependudukan hingga 30 September mendatang. Warga diimbau untuk membuat e-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebab, jika masih ada penduduk yang tidak memiliki e-KTP maka akan terkendala dalam mengurus akses pelayanan publik.
Imbasnya, di beberapa daerah misal di Tangerang, permintaan perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang membeludak. Bahkan, masyarakat sampai rela tidur di lorong hanya untuk menunggu proses pembuatan e-KTP.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Kenapa e-meterai diwajibkan di pendaftaran CPNS? Pembubuhan e-meterai menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen elektronik sah secara hukum, terutama dalam proses administrasi seleksi CASN 2024.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Apa bahaya memberikan foto KTP? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja.
Anggota Komisi II Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut kebijakan batas waktu pembuatan e-KTP tersebut. Menurutnya, tidak ada kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk membuat e-KTP sehingga terkesan dipaksakan.
"Mengenai batas waktu 30 September, menurut saya tidak punya dasar kuat sehingga cabut aja. Kalau itu diberlakukan sementara rakyat banyak yang belum dapat e-KTP. Maka itu pelanggaran hak konstitusional," kata Arif saat dihubungi, Jumat (26/8).
Apabila pemerintah memaksakan pembuatan e-KTP hingga akhir September, Arif yakin masih banyak yang belum mendapatkannya. Imbasnya, warga akan kesulitan mengakses layanan publik karena belum memiliki e-KTP. Dia menyarankan pemerintah menempatkan e-KTP sebagai program prioritas dan sifatnya jangka panjang.
"Menyangkut apa yang terjadi selama ini pemerintah harus menempatkan itu sebagai program prioritas. Jadi bukan hanya KTP elektronik saja. Karena itu ngaruh ke layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial. Karena itu dilonggarkan lah," terangnya.
Selain itu, katanya, persoalan lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah penganggaran. Pembuatan e-KTP dengan cakupan nasional tentu membutuhkan biaya operasional yang besar. Apalagi, blanko dan alat yang tersedia masih kurang dan banyak kerusakan.
"Kedua harus ada political will soal penganggaran. Sebab kekurangan blanko itu masalah dan peralatan e-KTP sebagian rusak perlu diperbaiki," ujarnya.
Melihat persoalan tersebut, Arif menyarankan pemerintah untuk memberikan kelonggaran, minimal 1 hingga 2 tahun kepada masyarakat untuk merekam dan mencetak e-KTP.
"Belum lagi biaya operasional. Jadi tidak bisa dianggap sebagai yang normal saja, harus ada fokus 1-2 tahun ini. Supaya rakyat punya semua jenis administrasi kependudukan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya