Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Kemendagri cabut batas waktu pembuatan e-KTP

DPR minta Kemendagri cabut batas waktu pembuatan e-KTP e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menargetkan 183 juta penduduk Indonesia yang wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Saat ini, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data untuk e-KTP.

Kemendagri akhirnya memberikan batas waktu perekaman data kependudukan hingga 30 September mendatang. Warga diimbau untuk membuat e-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebab, jika masih ada penduduk yang tidak memiliki e-KTP maka akan terkendala dalam mengurus akses pelayanan publik.

Imbasnya, di beberapa daerah misal di Tangerang, permintaan perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang membeludak. Bahkan, masyarakat sampai rela tidur di lorong hanya untuk menunggu proses pembuatan e-KTP.

Anggota Komisi II Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut kebijakan batas waktu pembuatan e-KTP tersebut. Menurutnya, tidak ada kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk membuat e-KTP sehingga terkesan dipaksakan.

"Mengenai batas waktu 30 September, menurut saya tidak punya dasar kuat sehingga cabut aja. Kalau itu diberlakukan sementara rakyat banyak yang belum dapat e-KTP. Maka itu pelanggaran hak konstitusional," kata Arif saat dihubungi, Jumat (26/8).

Apabila pemerintah memaksakan pembuatan e-KTP hingga akhir September, Arif yakin masih banyak yang belum mendapatkannya. Imbasnya, warga akan kesulitan mengakses layanan publik karena belum memiliki e-KTP. Dia menyarankan pemerintah menempatkan e-KTP sebagai program prioritas dan sifatnya jangka panjang.

"Menyangkut apa yang terjadi selama ini pemerintah harus menempatkan itu sebagai program prioritas. Jadi bukan hanya KTP elektronik saja. Karena itu ngaruh ke layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial. Karena itu dilonggarkan lah," terangnya.

Selain itu, katanya, persoalan lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah penganggaran. Pembuatan e-KTP dengan cakupan nasional tentu membutuhkan biaya operasional yang besar. Apalagi, blanko dan alat yang tersedia masih kurang dan banyak kerusakan.

"Kedua harus ada political will soal penganggaran. Sebab kekurangan blanko itu masalah dan peralatan e-KTP sebagian rusak perlu diperbaiki," ujarnya.

Melihat persoalan tersebut, Arif menyarankan pemerintah untuk memberikan kelonggaran, minimal 1 hingga 2 tahun kepada masyarakat untuk merekam dan mencetak e-KTP.

"Belum lagi biaya operasional. Jadi tidak bisa dianggap sebagai yang normal saja, harus ada fokus 1-2 tahun ini. Supaya rakyat punya semua jenis administrasi kependudukan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP