Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Kemendagri cabut batas waktu pembuatan e-KTP

DPR minta Kemendagri cabut batas waktu pembuatan e-KTP e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menargetkan 183 juta penduduk Indonesia yang wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Saat ini, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data untuk e-KTP.

Kemendagri akhirnya memberikan batas waktu perekaman data kependudukan hingga 30 September mendatang. Warga diimbau untuk membuat e-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebab, jika masih ada penduduk yang tidak memiliki e-KTP maka akan terkendala dalam mengurus akses pelayanan publik.

Imbasnya, di beberapa daerah misal di Tangerang, permintaan perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang membeludak. Bahkan, masyarakat sampai rela tidur di lorong hanya untuk menunggu proses pembuatan e-KTP.

Orang lain juga bertanya?

Anggota Komisi II Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut kebijakan batas waktu pembuatan e-KTP tersebut. Menurutnya, tidak ada kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk membuat e-KTP sehingga terkesan dipaksakan.

"Mengenai batas waktu 30 September, menurut saya tidak punya dasar kuat sehingga cabut aja. Kalau itu diberlakukan sementara rakyat banyak yang belum dapat e-KTP. Maka itu pelanggaran hak konstitusional," kata Arif saat dihubungi, Jumat (26/8).

Apabila pemerintah memaksakan pembuatan e-KTP hingga akhir September, Arif yakin masih banyak yang belum mendapatkannya. Imbasnya, warga akan kesulitan mengakses layanan publik karena belum memiliki e-KTP. Dia menyarankan pemerintah menempatkan e-KTP sebagai program prioritas dan sifatnya jangka panjang.

"Menyangkut apa yang terjadi selama ini pemerintah harus menempatkan itu sebagai program prioritas. Jadi bukan hanya KTP elektronik saja. Karena itu ngaruh ke layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial. Karena itu dilonggarkan lah," terangnya.

Selain itu, katanya, persoalan lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah penganggaran. Pembuatan e-KTP dengan cakupan nasional tentu membutuhkan biaya operasional yang besar. Apalagi, blanko dan alat yang tersedia masih kurang dan banyak kerusakan.

"Kedua harus ada political will soal penganggaran. Sebab kekurangan blanko itu masalah dan peralatan e-KTP sebagian rusak perlu diperbaiki," ujarnya.

Melihat persoalan tersebut, Arif menyarankan pemerintah untuk memberikan kelonggaran, minimal 1 hingga 2 tahun kepada masyarakat untuk merekam dan mencetak e-KTP.

"Belum lagi biaya operasional. Jadi tidak bisa dianggap sebagai yang normal saja, harus ada fokus 1-2 tahun ini. Supaya rakyat punya semua jenis administrasi kependudukan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik

Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut Pengesahan RUU DKJ Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta, Apa Urgensinya?
DPR Kebut Pengesahan RUU DKJ Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta, Apa Urgensinya?

DPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya